Radarjambi.co.id-TEBO - Polres Tebo berhasil menangkap PHAP (36), tersangka dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang, setelah hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam jumpa pers resmi yang digelar di Mapolres Tebo menyebutkan tersangka HAP diamankan di Bali oleh Tim Unit II Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tebo yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tabanan. Penangkapan dilakukan di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Saat ditangkap, HAP diketahui bekerja sebagai fotografer dan videografer di Bali. Polisi menyebut tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran sebelum akhirnya keberadaannya berhasil dilacak.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang terus dilakukan sejak HAP ditetapkan sebagai DPO pada Oktober 2025.
“Penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Tebo dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum,” kata Triyanto.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR di BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 pada 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan, HAP diduga bersama EW yang menjabat Branch Manager dan MA selaku Micro Staff menyalurkan pembiayaan kepada 26 nasabah dengan menggunakan identitas pihak lain.
“Penyidik juga menduga terjadi rekayasa terhadap tujuan pembiayaan, jenis usaha, pekerjaan hingga kemampuan pembayaran (repayment capacity) para nasabah,” ujarnya
Lanjut Kapolres, penyeidik menduga dana hasil pencairan pembiayaan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyebut dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.825.000.000.
“Penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kapolres. (yan/akd)
Kapolda Jambi Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2026, 46 Siswa Resmi Ikuti Diktukba
Polda Jambi Gelar Seremoni E-Sport Kapolda Cup 2026, Pengembangan Talenta Digital Menuju Kapolri Cup
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Karumkit RS Bhayangkara, Perkuat Pelayanan Kesehatan Presisi
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Perkuat Kinerja
Korban Penipuan Gusmayanti Guru SMKN 1 Tebo Kesal Lapor Ke Diknas & BKD Provinsi Tidak Ditanggapi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu
Polres Tebo Tangkap TSK KUR BSI KCP Rimbo Bujang Di Bali, Setelah Buron 1 Tahun