50 Hektare Lahan Terbakar di Sungai Gelam, Kapolres Muaro Jambi Pastikan Penegakan Hukum Berjalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:30:13


/

Radarjambi.co.id.MUAROJAMBI-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mendapat perhatian serius aparat kepolisian.Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, turun langsung ke lokasi bersama tim gabungan untuk memastikan proses pemadaman berjalan maksimal sekaligus mengecek kondisi lahan yang terbakar.Pengecekan dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) bersama Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. M. Taufik Nurmandia, , Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, TNI, serta jajaran Polres Muaro Jambi.Dari hasil pemantauan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 50 hektare.Kapolres mengatakan, kehadiran langsung di lokasi merupakan bentuk respons cepat untuk memastikan api dapat dikendalikan dan tidak merembet ke lahan lainnya."Kita bersama tim gabungan melakukan pengecekan Karhutla di Sungai Gelam sebagai bentuk respons cepat sekaligus memastikan upaya pemadaman di lokasi berjalan maksimal," ujar Bayu.Personel gabungan hingga kini masih berjibaku melakukan pemadaman. Selain memadamkan api, petugas juga melakukan langkah antisipasi agar titik api tidak meluas.Namun penanganan Karhutla kali ini tidak berhenti pada pemadaman. Polres Muaro Jambi mulai masuk ke tahap penegakan hukum.Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Tipidter sekitar pukul 12.30 WIB memasang garis polisi (police line) dan plang penyelidikan di areal lahan yang terbakar.Lokasi tersebut diketahui berada di areal Koperasi Multi Usaha Mandiri. Pemasangan police line dilakukan untuk menjaga lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran.Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan dua langkah, yakni pemadaman dan penegakan hukum."Polres Muaro Jambi melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum untuk mengetahui penyebab kebakaran. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan alat bukti," tegas Erlan.Kapolres Muaro Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla, terutama di tengah kondisi yang rawan terjadi kebakaran lahan."Jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, segera laporkan kepada petugas," pungkasnya.(akd)