Radarjambi.Co.Id - Jambi, Menyikapi dampak kabut asap yang menyebabkan penurunan kualitas udara di Kota Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali mengambil langkah antisipatif dengan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang TK/PAUD dan SD kelas 1–3.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 13 September 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan, serta mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi.
Berdasarkan pemantauan kualitas udara tersebut, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi menunjukkan kondisi yang masih berfluktuasi. Karena itu, Pemkot Jambi menempatkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
Pertama, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik TK/PAUD dan peserta didik SD kelas 1–3 diperpanjang pada 14 sampai dengan 16 September 2026. PJJ akan terus dievaluasi hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Kedua, peserta didik SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, satuan pendidikan dapat menyesuaikan atau memperpendek jam pembelajaran dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan dan capaian pembelajaran.
Ketiga, peserta didik yang memiliki riwayat gangguan pernapasan maupun penyakit penyerta dapat mengikuti pembelajaran secara jarak jauh dari rumah.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan pula, apabila ISPU berada di atas angka 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Selanjutnya, selama kondisi pencemaran udara masih terjadi, seluruh aktivitas peserta didik yang dilaksanakan di luar ruang kelas, seperti olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya di ruang terbuka, ditiadakan sampai kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran tatap muka, termasuk dengan penggunaan masker.
Kepada orang tua/wali peserta didik diminta memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas di luar rumah bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Kemudian, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap atau penurunan kualitas udara.
Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terdapat perubahan kondisi maupun kebijakan, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.
Berdasarkan pantauan pada Minggu siang pukul 13.00 WIB, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Jambi berada di angka 137, dengan parameter PM2.5 sebagai pencemar kritis.
Pemerintah juga mengimbau seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk mengikuti perkembangan informasi kualitas udara serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan pendidikan tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi menegaskan bahwa keberlangsungan proses pendidikan tetap menjadi perhatian, namun keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak kabut asap akibat karhutla.(*)
Pemkot Jambi Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang dan Kabut Asap
Pemkot Jambi Kembali Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Dampak Kabut Asap, PJJ Diterapkan untuk PAUD
Pemkot Jambi Tegaskan Status Lahan Raden Mattaher Berkekuatan Hukum Tetap
Bupati Sebut Pemkab Tebo Tidak Akan Gunakan Lelang Jabatan Lagi
Polres Muaro Jambi Bersama Pemkab Dorong Penyelesaian Persoalan Dua Desa di Kumpeh
Pedagang & Pembeli Pasar Tanjung Bungur Keluhkan Aroma Bau Dari Tumpukan Sampah
Wawako Diza: Manajemen Talenta ASN Penting Siapkan Pemimpin Masa Depan
Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ TK/PAUD dan SD Kelas 1–3, Antisipasi