Radarjambi.co.id-JAMBI-Masa bakti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Diperindag Provinsi Jambi telah berakhir terhitung 27 September 2026.Anggota BPSK ini tak hanya berasal dari satu kabupaten kota saja, namun berasal dari tiga kabupaten diprovinsi Jambi.
'Terima kasih saya ucapkan kepada anggota BPSK provinsi Jambi yang masa baktinya berakhir,'' tutur Kepalaka Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad.
Selain mengucapakan terima kasih, Kadis juga memberikan apresiasi kepada anggota BPSK yang masa jabatannya berakhir. Dimana selama mereka menjabat telah bekerja maksimal hingga masa jabatan mereka.
''telah banyak yang mereka lakukan selama 5 tahun ini. Dan yang penting berkat kerjasama mereka telah membuat Diperindag Provinsi Jambi menerima dua penghargaan dari Kementerian yaitu penghargaan bidan daerah peduli konsumen. Penghargaan ini sangat bearti bagi kami untuk meningkatkan kinerja,'' sebutnya.
Usai masa jabatan BPSK ini berakhir lanjut Kadis, pihak melakukan perekrutan ulang untuk membmtuk anggota dan badan baru yang mana tahapan seleksi sudah berjalan dan tinggal seleksi akhir.
''Seleksi penerimaan anggota BPSK telah berjalan untuka masa bakti 5 tahun mendatang. Kemungkinan awal november sudah ada hasil siapa saja yang akan terpilih,'' tukasnya.(*)
Program MBG Ringankan Beban Pangan, Dampak ke Ketahanan Ekonomi Keluarga Masih Terbatas
Pemkot Jambi dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Wali Kota Maulana Hadiri Haul Satu Tahun Subuh Berkah di Masjid Nurul Jannah
Resmi, Healthy Cities Summit 2026 di Kota Jambi Diusulkan Mundur ke November
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkot Jambi Distribusikan Air Bersih dan Ribuan Kotak Masker
Muarojambi Terbaik Se-Provinsi Capaian PB MKJP No 5 Terbaik Nasional