Kapolda Jambi Temui Massa Aksi di DPRD, Kedepankan Dialog Humanis dalam Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:26:24


/

Radarjambi.Co.Id - JAMBI, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., turun langsung menemui mahasiswa yang menggelar aksi penyampaian aspirasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026). Kehadiran Kapolda menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus menjaga agar penyampaian pendapat di muka umum berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi berinteraksi langsung dengan massa aksi sebagai wujud pendekatan persuasif dan humanis. Langkah ini menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah. Ketua DPRD juga menemui mahasiswa dan merespons aspirasi yang disampaikan, termasuk mengenai transparansi anggaran penanganan karhutla.

Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi dan kerja sama lintas instansi dalam merespons persoalan karhutla yang menjadi perhatian masyarakat Jambi. Permasalahan ini membutuhkan penanganan menyeluruh karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan, dan perekonomian warga.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta berkomitmen mengawal setiap aksi secara profesional dengan mengutamakan keselamatan semua pihak.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman, tertib, dan lancar. Pendekatan humanis serta komunikasi yang baik menjadi prioritas kami dalam mengawal kegiatan tersebut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi landasan bagi kepolisian untuk membangun komunikasi yang terbuka, menjaga kepercayaan publik, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog yang konstruktif.

“Terhadap persoalan karhutla, kami memahami bahwa masyarakat menginginkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. Polda Jambi bersama jajaran terus melakukan langkah pencegahan, penanggulangan kebakaran, pemantauan wilayah rawan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan alat bukti yang sah,” lanjutnya.

Dalam penanganan perkara karhutla, berdasarkan data yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, Polda Jambi bersama polres jajaran telah menangani 18 laporan polisi dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 perkara masih dalam proses penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu perkara telah memasuki tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Meski demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran juga terus mengintensifkan langkah pencegahan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik panas atau hotspot, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran lahan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi kebakaran dapat segera ditindaklanjuti. Penanganan karhutla tidak bisa.(*)