KPU Tetapkan 351 DCT Anggota DPRD Sarolangun

Kamis, 20 September 2018 - 17:59:59


KPU Sarolangun gelar rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019
KPU Sarolangun gelar rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 /

Radarjambi.co.id,SAROLANGUN-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun menetapkan 351 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sarolangun pada Pemilu serentak 2019.

Ketua KPUD, Sarolangun, Muhammad Fakhri saat diwawancarai sejumlah wartawan pada Kamis (20/9) sekitar pukul 16.00 WIB mengatakan, jika mengacu pada riwayat pendaftaran Bacaleg ke KPU berjumlah 339 orang, kemudian ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 352 orang, sedangkan DCT yang ditetapkan berjumlah 351. Ini menandakan telah terjadinya pengurangan satu angka antara jumlah DCS dan DCT, sebab adanya satu orang Caleg yang mengundurkan diri dari partai Berkarya di Dapil  Sarolangun 2, nomor urut 6 atas nama Siti Aminah asal Airhitam .

“Mundurnya Siti Aminah tidak mempengaruhi terhadap pengurangan keterwakilan perempuan untuk partai Berkarya di Dapil Sarolangun 2, atau wilayah Kecamatan Pauh, Airhitam dan Mandi Angin, soalnya jumlah Caleg Berkarya di Dapil Sarolangun 2  tresisa 5 orang, sedangkan 2 orang calon tersebut adalah perempuan, jadi persentase keterwakilan perempuan partai Berkarya di Dapil 2 berada diangka 40 persen,”ucapnya.   

Ditambahkannya, pasca penetapan DCS beberapa waktu yang lalu, pihak KPU juga menerima sejumlah tanggapan dari masyarakat terkait dengan adanya Caleg yang berstatus tenaga honorer, hal tersebut sudah kita lakukan validasi dengan yang bersangkutan, kemudian tindak lanjut dari persoalan tersebut, sepertinya calon yang  bersangkutan diberhentikan aktivitasnya mengajar oleh Kepala Sekolah.

“Caleg yang diberhentikan aktivitasnya sebagai guru honorer, maka tidak menggugurkan mereka sebagai Caleg,”tandasnya.

Terpisah, Komisioner KPUD, Rupi Udin menyebutkan, setelah ditetapkan DCT, selanjutnya masuk tahapan kampanye. Masa kampenye calon dimulai sejak tanggal 23 September 2019 hingga H-3 Pemilu serentak.

“Kami menghimbau pada Parpol dan calon yang melakukan pertemuan yang sifatnya terbuka dan tertutup diminta untuk memberikan pemberitahuan kepada KPUD,”tegasnya.  

Penulis : Ciz Charles R