KPK Sarankan Anggota Dewan Provinsi Jambi Terima Suap Kembalikan Uang

Kamis, 03 Januari 2019 - 22:25:21


KPK
KPK /

Radarjambi.co.id - JAKARTA - KPK menetapkan 12 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi. KPK memastikan pengembangan penyidikan terhadap anggota DPRD Jambi lainnya yang disebut menerima uang suap ketok palu.

"DPRD yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman, dua-duanya bisa kami lakukan apakah dengan cara cepat atau benar. Jadi cepat atau lambatnya kita akan berpatokan pada 2 pengalaman tadi, mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Selain itu, Agus meminta para anggota DPRD yang menerima suap tersebut mengembalikan uang.
"Insyaallah dalam waktu tidak terlalu lama. Jadi tadi kita imbau kalau mereka mengembalikan itu jadi meringankan tuntutannya," ujar dia.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebelumnya terbukti memberikan suap pada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Suap itu diberikan sebagai duit ketok palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

Menurut hakim, uang itu diminta anggota DPRD Jambi berdasarkan keterangan Dodi Irawan pada Zumi.

Besaran uang ke para anggota dewan itu pun sudah ditentukan.

"Untuk seluruh anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, anggota Banggar masing-masing Rp 250 juta dan anggota Komisi III DPRD masing-masing Rp 375 juta serta pimpinan DPRD minta jatah fee proyek di Dinas PUPR," ucap anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan analisa yuridis

dalam putusan Zumi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

 

 

Sumber : Detik