RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jambi, Rabu 24/9 (Besok red) akan mengelar sidang perdana Arena Afiati, Staf Sekretariat DPD Perpamsi Jambi yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013. Dengan agenda ppembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Paluko Hutagalung salah satu Hakim di Pengadilan Tipikor Jambi, saat dikonfirmasi mengatakan Arena Afiati akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.
"Iya, Rabu 24/9 (besok red) Arena Afiati akan didakwa Jaksa," ujar Paluko Hutagalung saat diwawancarai.
Untuk diketahui, Arena Afiati tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening air TNI-Polri di Jambi 2012-2013, sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi dan selama 20 hari menjadi tahanan JPU.
(ded)
Setelah 8 Jam, Pria yang Nekat Manjat Batanghari II Akhirnya Turun
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu