RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Arena Afiati, staf Sekretariat DPD Perpamsi Jambi, Rabu (24/9), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang perdana ini terdakwa tidak didampinggi Pensehat Hukum (PH).
Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, menanyakan kepada terdakwa Arena Afiati, apakah dakwaan dibacakan tanpa PH?Â
'Bacakan saja mejelis hakim. Sekarang saya masih komunikasi dengan PH,' jawab Arena Afiati. Â
Arena Afiati merupakan terdakwa kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bersumber dari rekening tagihan TNI-Polri di Jambi 2012 - 2013.
(ded)
Â
Hendri Sastra Tersangka Kasus Pipanisasi Tanjabbar 2009-2010
Setelah 8 Jam, Pria yang Nekat Manjat Batanghari II Akhirnya Turun
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin