Dampak Kabut Asap, Bupati Sarolangun Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai 27 Agustus 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:15:19


/

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN - Dampak memburuknya kualitas udara di Kabupaten Sarolangun akibat kabut asap, akhirnya Bupati Sarolangun, H. Hurmin mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan satuan pendidikan menerapkan pembelajaran secara daring mulai Kamis, 27 Agustus 2026.

Tujuannya untuk menjaga dan melindungi kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara yang terjadi saat ini

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor 100.3.4.2/756/Disdikbud/VIII/2026 tentang Penerapan Pembelajaran Secara Daring sebagai Antisipasi Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Kabupaten Sarolangun.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua MKKS, Ketua K3S, Korwil Pendidikan Kecamatan, serta seluruh kepala satuan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sarolangun.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

Selain itu, Pemkab Sarolangun juga mengacu pada hasil uji laboratorium Nomor 035/LHU/L2SRL/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Hasil pengujian tersebut menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada kategori Tidak Sehat, yakni pada rentang 101–200.

Dalam surat edaran itu, satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara aman dan nyaman bagi peserta didik dengan melakukan penyesuaian selama kondisi kualitas udara belum membaik.

Sekolah juga diminta menunda kegiatan yang menghadirkan banyak peserta secara langsung. Jika kegiatan tetap diperlukan, pelaksanaannya dapat dialihkan melalui video conference atau bentuk komunikasi daring lainnya.

Tak hanya itu, peserta didik juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak mendesak selama kualitas udara berada pada kategori Tidak Sehat.

Untuk kegiatan belajar mengajar, siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah secara daring. Sementara guru dan tenaga kependidikan dapat melaksanakan aktivitas bekerja, mengajar maupun memberikan materi dari rumah melalui video conference atau sarana komunikasi daring lainnya.

Penerapan pembelajaran daring ini dimulai pada 27 Agustus 2026 dan berlaku hingga terdapat hasil atau informasi terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait mengenai kondisi kualitas udara.

Pemerintah daerah berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik sembari terus memantau perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Sarolangun. (ciz)