RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus melakukan pengambangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi 2013, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah saat ditemui diruang kerjanya.â€Kasus Alkes belum ada tersangka baru, kita masih memintai keterangan sejumlah saksi,†ujar Iskandarsyah, Jumat (26/9).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
Namun tak beberapa lama telah menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersagka, Penyidik Kejati Jambi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, menetapkan Masrial, Direktur PT Panca Mitra Lestari, perusahaan dari Padang yang menjadi rekanan pengadaan alat kesehatan. Sebagai tersangka.
(ded)
Alat Berat Tak Ditarik dari Lokasi PETI, Ini Kata Kapolda Jambi
Bongkar Muat di Jalan, Dishub Bakal Pasang Rambu di Patimura
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin