RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Pasca sidang pembacaan kesimpulan gugatan perdata tanah bekas komplek perkantoran dinas Peternakan Hewan Provinsi Jambi, pihak tergugat, yakni Pemprov Jambi langsung melakukan pengukuran tanah, Jumat (26/9). Bahkan, dalam pengukuran tersebut, dua pleton aparat kepolisian tampak berjaga-jaga.
Pengacara pihak Pemprov Jambi Sarbaini mengatakan, pengukuran ini sudah meminta izin kepada majelis hakim. “Kita hanya melakukan pengukuran bersama BPN, kita sudah mengajukan izin kepada majelis hakim,†ungkap Sarbaini di lokasi.
Sidang putusan sendiri, diagendakan pada 14 Oktober bulan depan, namun ketika ditanya mengapa pengukuran dilakukan sebelum putusan, Sarbaini mengatakan, hal ini tidak menjadi permasalahan selama hanya melakukan pengukuran. “Mengukur biasa saja, untuk mengetahui luas lokasinya,â€tutur Sarbaini.
Pantauan dilapangan, beberapa keluarga pihak penggugat juga berada disana. Awalnya, mereka mempertanyakan kehadian puluhan aparat kepolisian di lokasi.
Zuraida, salah satu perawakilan penggugat mengatakan, Sarbaini sebagai penasehat Pemprov sudah menghubunginya. “Awalnya saya kaget, kok Pemprov membawa banyak polisi, ini ada apa. Tapi penasehat hukum mereka mengatakan, ini hanya untuk mengukur saja,†ungkap Zuraida.
(wne)
Â
Â
Â
Â
Alat Berat Tak Ditarik dari Lokasi PETI, Ini Kata Kapolda Jambi
Bongkar Muat di Jalan, Dishub Bakal Pasang Rambu di Patimura
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin