RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI – AM (32) warga Telaga II, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diamankan oleh pihak kepolisian. Pasalnya, ia dilaporkan telah menyekap dan menganiaya AS (12) yang merupakan anak kandungnya.
Hal ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, Ipda Lamhot Hutapea. Menurutnya, AM diduga melakukan penganiayaan karena kesal AS pergi bersilaturahmi ke rumah ibu kandungnya sendiri.
Karena, AM sendiri telah bercerai dengan ibu kandung AS. Pasca perceraian, AM memang melarang AS untuk bertemu dengan ibu kandungnya. Namun dengan berbagai upaya, AS tetap nekat nekat dan tidak menghiraukan perintah ayahnya tersebut.
“Dia (AS, red) sempat berupaya kabur namun ketahuan ayahnya, dan dikejar hingga dekat Museum Perjuangan. Di situ tangannya sempat dipelintir oleh ayahnya,†tegasnya.
Tidak sampai disitu, rambut AS juga dijambak oleh ayahnya serta menerjang darah dagingnya tersebut. “Ini sesuai dengan pengakuan SM (26), ibu kandungnya (AS, red) yang melaporkan kasus ini,†ujar Lamhot.
Setelah mendapatkan laporan, Lamhot mengatakan, pihaknya langsung melayangkan panggilan terhadap AM. Selanjutny, AM diamankan guna proses lebih lanjut. “Kita tahan sesuai dengan pengakuan dan hasil visum yang ditunjukkan pelapor,†tandasnya.
Sementara itu AM, saat diwawancara membantah semua tudingan mantan istrinya. AM mengaku memang ada mengejar AS, namun membantah telah melakukan penganiayaan.
“Kalau ngejar memang iya. Tapi kalau nendang dan mukul itu tidak benar,†elaknya.
Dikatakan AM, mantan istrinya memberikan pengaruh buruk terhadap AS. Maka dari itu, ia melarang AS untuk bertemu dengan ibu kandungnya tersebut. â€Anak saya diajarin yang tidak-tidak oleh mantan isteri saya. Makanya saya suruh dia untuk tidak keluar rumah,†tandasnya. (cok)
Â
Alat Berat Tak Ditarik dari Lokasi PETI, Ini Kata Kapolda Jambi
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu