RADARJAMBI.CO.ID, SENGETI- Menanggapi aksi demonstrasi yang dilaksanakan ratusan Kader PMII di Polres Muarojambi, Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan mengatakan bahwa kasus ini telah dilanjutkan dan telah P21.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak lagi. Sebab, polisi juga mempunyai tanggungjawab untuk memproses kasus itu hingga tuntas. "Kita juga dituntut oleh pelapor untuk menyelesaikan kasus ini, kita keluarkan SPDP nya dan saat ini sudah P21. Pada prinsipnya, kami tidak menahan mahasiswanya. Kami hanya menahan pelaku penganiayaan,"jawab Kapolres ketika dikonfirmasi wartawan.
Kapolres juga mengatakan bahwa dirinya sudah pernah bertemu beberapa senior PMII yang mengajak bermediasi terkait hal ini. "Ada beberapa perwakilan senior mahasiswa ketemu saya terkait masalah ini beberapa waktu lalu, Saat itu, saya berusaha mencarikan solusi dengan meminta kedua belah pihak berdamai saja,"jelasnya.
Bahkan, dia juga menerima surat dari Rektorat IAIN minta penangguhan. Dan ini sudah satu tahun berjalan. Baru kemarin para tersangka dilakukan penahanan.
Terkait pernyataan mahasiswa kasus itu harusnya tidak diambil oleh polisi. Ayi mengatakan tidak beralasan. "Penegakan hukum itu bisa siapa saja. Yang tidak bisa kita masuk hanya kedutaan besar dan kapal asing,"sebutnya.(era)
Soal PETI Merangin, Kapolda Jambi: Kita Tidak Operasi Intelijen
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder