RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN,- Tersangka Herman (31), warga Desa Ampulo Mudo, Kecamatan Muaratebesi, Kabupaten Batanghari naik pitam dan menusuk istrinya bernama Upidah (27) Warga RT 04 Desa Simpang Kertopati Kecamatan Mandiangin dengan senjata tajam jenis pisau.
Akibatnya, tersangka kini terpaksa mendekam di sel Mapolsek Mandiangin setelah sempat kabur selama dua bulan, sejak peristiwa penikaman pada Kamis 18 Desember 2014 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Desa Karto Pati Mandiangin.
Penikaman ini terjadi lantaran korban dikabarkan menolak ajakan tersangka tak lain mantan suaminya untuk baikan merajuk tali rumah tangga setelah ditalak oleh tersangka.
Dalam peristiwa pada Kamis 18 Desember 2014 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, itu diketahui tersangka datang kerumah korban Upidah dengan alasan mengajak pergi untuk menjemput anak-anak mereka yang berada daerah Durian Luncuk Batanghari.
Saat diajak, saat itu korban lantas langsung menolak karena hari sudah malam dan meminta kepada tersangka untuk menundanya hingga besok pagi.
Saat ditolak itu tersangka bukanya lantas pergi malah sempat cekcok mulut dan tak lama kemudian tersangka keluar dari rumah korban menggunakan sepeda motor. Tempo satu jam kemudian sekitar pukul 24.00 WIB tersangka datang lagi ke rumah korban sambil membawa anak mereka yang berumur satu tahun tanpa mengunakan baju.
Mengetahui itu dan korban juga mendengar suara anaknya menangis, kemudian korban langsung mengambil anaknya untuk di pakaikan baju di dalam kamar yang kemudian anaknya di ayun untuk ditidurkan.
Melihat itu tersangkapun mengikuti korban dan masuk kekamar dan mengajak korban sambil mengatakan "ayo lah mah kita pergi dari sini, aku mau baikan lagi sama mama".
Saat itu korban lalu menjawab "aku dak mau, hari sudah malam lagian kau sudah jatuhkan talak kepada aku, pergilah kau dari sini dak enak di tengok orang" kata Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Vicky Try Haryanto menirukan keterangan korban kepada suaminya saat itu.
Ditegaskan Kapolsek, tersangka yang pada saat itu mendengar kata-kata mantan istrinya lantas emosi dan langsung mengambil pisau dari balik baju sambil mengeluarkan kata-kata"ini kehendak kau ruponyo" dan tersangka langsung menikam korban berkali-kali.
“Saat korban ditusuk korban sempat minta tolong dan ditolong oleh warga bernama Ilham. Parahnya Ilham pun saat itu hendak ditusuk oleh tersangka,†terang Kapolsek.
Tak berhenti disitu, jelas Kapolsek saksi Ilham lantas berlari keluar rumah mencari sebatang kayu. Namun saat saksi keluar tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang berlumuaran darah.
“Korban saat itu mendapat 14 luka tusukan senjata tajam dan korban berhasil terselamatkan,†tambahnya.
Dalam kejadian itu tersangka akhirnya berhasil dibekuk Polisi setelah dua bulan melarikan diri. Tepatnya pada Selasa (3/2) lalu di depan Hotel Ketan Jaya Kota Baru Jambi.
“Tersangka baru diketahui setelah tersangka menelpon korban untuk bertemu di Jambi dan saat itu korban tak langsung pergi ke Jambi, namun langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Mandiangin,†papar Vicky.
Dengan kesigapan anggota Reskrim Polsek Mandiangin yang telah mendapat perintah dari Kapolseknya saat itu segera melakukan penangkapan . Alhasilnya setelah sampai di depan Hotel Katan Jayo korban menunggu tersangka dan tak lama kemudian tersangka datang.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan UU KDRT pasal 44 ayat 2 UU RI NO 23 tahun 2004,†pungkas Kapolsek. (ciz)
Soal PETI Merangin, Kapolda Jambi: Kita Tidak Operasi Intelijen
IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen Melalui Bulan Fintech Nasional