Masrizal: Jika Tak Bongkar, Pemkot Yang Bongkar
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI, -Akhirnya, pihak operator telekomunikasi Tri Jambi yang berada di RT 14 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan, dibongkar sendiri oleh tekhnisinya. Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi, Masrizal, mengaku menyambut positif apa yang sudah dilakukan pihak Tri tersebut.
Sebenarnya, kata Masrizal, Walikota Jambi, sudah menegaskan agar tidak memberi waktu lagi kepada Tri untuk segera membongkar tower tersebut.
"Pesan pak Wali, kalau sampai Senin ini tidak dibongkar, maka kita yang bongkar," jelas Masrizal.
Masrizal menyebutkan, sebelumnya pihaknya bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi dan Satpol PP telah melakukan penyegelan, setelah diberlakukannya moratorium tentang Tower oleh Pemkot Jambi.
"Kita sudah lama segel tower ini. Sambil menunggu pengurusan izin, harus dibongkar dulu," kata Masrizal.
Sejak berdiri, kata Masrizal, memang tower Tri ini belum pernah mengurus izin. Setelah dicek memang izin belum dikeluarkan.
"Makanya, kita buat suara pemberhentian pelaksanaan pengerjaan. Surat kedua ini untuk pembongkaran," aku Masrizal.
Setelah pembongkaran ini, sambung Masrizal, pihaknya akan terus melakukan pemantauan khususnya, provider Tri ini. Dimana, dari laporan dari BPMPPT, semua tower sudah memiliki izin.
"Kita sudah terima laporan dari BPMPPT, hanya tower Tri ini yang belum punya izin. Akan kita pantau terus, sampai punya izin," ungkapnya. (tia)
Ombudsman Apresiasi Layanan Publik Pemkot Jambi, Raih Predikat Kualitas Tertinggi Se-Provinsi Jambi