Komisi III Panggil Pengembang dan Pemkot

Jumat, 20 Februari 2015 - 14:57:30


Tembok pagar eks Terminal Simpang Kawat yang sudah miring dan nyaris roboh. Hari ini Komisi III memastikan akan panggil Pemkot dan pihak pengembang.
Tembok pagar eks Terminal Simpang Kawat yang sudah miring dan nyaris roboh. Hari ini Komisi III memastikan akan panggil Pemkot dan pihak pengembang. /

Soal Kerjasama Terminal Simpang Kawat

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- Eks Terminal Simpang Kawat Kota Jambi, yang akan beralih fungsi menjadi lokasi pusat bisnis dan perbelanjaan, ternyata mendapat sorotan serius kalangan DPRD Kota Jambi. Terutama terkait soal kerjasama perjanjian antara pihak Pemkot dan pengembang.

Tidak itu saja, sejumlah warga sempat mengadukan kepada Komisi III DPRD Kota Jambi, namun pengaduan terkait tembok yang nyaris roboh.

Komisi III langsung turun tangan lakukan sidak ke lokasi tersebut, hasil yang didapatkan yakni tampa ada aktivitas apa-apa dengan pintu gerbang eks terminal tertutup rapat.

Ambo Lau BE, anggota Komisi III, mengungkapkan bahwa dengan adanya pengaduan dari warga mengenai tembok di lokasi tersebut yang sangat berbahaya. Sangat dikhawtirkan bagi pengendara yang lalu lalang di lokasi tersebut yang bisa terjadi jatuh korban jika tembok tersebut tiba-tiba roboh.

"Kondisinya sangat memprihatinkan dan memang harus segera diperbaiki," ungkap Ambo Lau.

Sidak yang dilaksanakan Komisi III di lokasi tersebut hanya ada Satpam gerbang dengan kondisi gerbang yang tertutup rapat.
"Kita sempat telpon pengembang namun tidak bisa dihubungi," jelas Ambo Lau.

Ambo Lau, menuturkan bahwa pihaknya akan desak pihak pengembang serta Pemkot Jambi secepatnya.

"Jumat (hari ini, red) kita akan panggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang sangat meresahkan warga ini," tegas Ambo Lau.

Ditempat terpisah, Sony Zainul, Ketua fraksi Hanura dengan lantang mengatakan bahwa eks Terminal Simpang Kawat untuk di kaji ulang kembali dan perlu bentuk Pansus karena lokasi tersebut tanah negara.

"Kami akan tanyakan hak status lokasi tersebut. Sesuai PP Nomor 17 tahun 2007 ayat 1 yakni harus adanya persetujuan dewan dan hingga detik ini dewan tidak ada yang menyetujui karena tanah itu milik masyarakat Kota Jambi," ucap Sony, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi III.

"Apa perlu saya bawa ke Paripurna untuk membentuk Pansus," tambah Sony, dengan tegas.

Makanya, kata dia, saat pertemuan nanti dewan juga akan menanyakan soal kerjasamanya. Sebab, jika dewan posisinya hanya duduk manis dan tidak begitu dilibatkan, maka berarti Pemkot sudah tidak menganggap lagi keberadaan dewan.

"Itulah masalahnya, kalau mau mengolah harta rakyat, yah harus ada persetujuan dewanlah. Ada mekanismenya, dibahas di DPRD, bentuk Pansus, baru nanti ada persetujuan. Dahulu saja zaman walikota Pak Bambang tidak setuju kok dewan," tutupnya. (hyy)