Perda IUJK Merupakan Format Kementrian PU Pusat
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI,- Lima Ranperda revisi, salah satunya yakni mengenai Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin kemarin (23/2), Tim Pansus lima ranperda bersama Kabag Pembangunan Setda Kota Jambi untuk membahas mengenai usulan Perda revisi tersebut.
Tidak perlu waktu lama untuk penyelesain Perda IUJK mengingat, Perda tersebut merupakan format dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Pusat, sehingga tidak terjadi banyak pertanyaan yang muncul, hal ini diucapkan oleh Yulius Nur.
"Perda ini langsung dari pusat. kita hanya mengubah nama daerah saja. Serta tidak terjadi kejanggalan, jadi hanya tinggal menunggu kesimpulan," ungkap Yulius.
Nirwan, Kabag Pembangunan Setda Kota Jambi menjelaskan untuk Perda Kota Jambi Nomor 23 tahun 2002 ini memang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku serta untuk perubahan Perda IUJK tersebut, hal-hal yang tidak diatur yakni seperti retribusi, izin usaha jasa kontruksi asing, pembatasan wilayah usaha dan juga jenis sanksi selain ketetapan yang ada dalam PP Nomor 28 tahun 2000.
"Ini merupakan format pusat, sehingga memang sangat sudah layak diberlakukan mengingat Perda sebelumnya tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang berlaku," jelas Nirwan.
Nirwan menambahkan untuk tata cara IUJK sendiri yakni unit kerja melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan dan dapat melakukan verifikasi lapangan, sesuai kebutuhan.
"Untuk IUJK ini diberikan dalam bentuk sertifikat yang ditandatangani oleh Walikota, atau kepala unit kerja yang ditunjuk atas nama Walikota," papar Nirwan. (hyy)
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin