KOTA JAMBI,- Perda Nomor 02 tahun 2014, mengenai pemberatsan protitusi dan perbuatan asusila yang ditetapkan dan telah aktif sejak tanggal 16 Pebruari 2015 lalu, Komisi IV panggil pemilik panti pijat guna untuk meminta agar Perda yang sudah ada tersebut berjalan dengan maksimal, hal ini diungkapkan oleh Putra Absor Hasibuan SH.
"Kita meminta pemilik panti pijat untuk sesuai dengan standar dan tidak ada lagi adanya panti pijat plus plus," tegas Absor, Koordinator Komisi IV.
Absor menjelaskan bahwa setelah Komisi IV melakukan sidang keberbagai panti pijat yang ada di Kota Jambi sehingga pihaknya telah memangil tiga panti pijat seperti Panti Pijat Primadona, Lestari dan Queen sudah diberikan penjelasan dan arahan terhadap semua aturan yang ada.
"Kita telah jelaskan dan memberikan arahan tentang perda prostitusi yang hingga bisa kurungan dan denda," jelas Absor.
Pertemuan yang dilaksankan oleh Komisi IV tersebut, bukan hanya saja mengenai prostitusi namun juga mempertanyakan tenaga kerja yang dimiliki seperti tempat yang layak.
"Jika nanti masih ada yang melanggar aturan yang ada, ya kita berikan rekomendasi untuk ditutup," tegas Absor.
Hal senada juga diungkapkan oleh Chandra Johan Karim, sebagaimana dewan sabagai pengawasan, lokasi yang berkaitan dengan protitusi tersebut dengan Perda yang baru diterapkan tersebut sejak dini harus diterapkan dengan pengawasan. Seperti panti pijat yang belum disosialisasikan, sehingga sangat perlu adanya penjelasan dan arahan.
"Kami selaku Komisi IV juga melihat layak atau tidaknya yang diberikan kepada para tenga kerja," tambah Chandra, Politisi Partai PPP tersebut. (hyy)
Pansus Lima Ranperda, Perhatikan Tata Ruang dan Perizinan Bangunan
Antisipasi Kenakalan Pelajar, Dewan Minta Disdik Razia Waktu Sekolah
Ruko Salahi Aturan Wajib Ditindak Tegas, Dewan Minta Instansi Terkait Imbau Sebelum Penertiban
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada