RADARJAMBI.CO.ID, MUARASABAK -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) akan menyerahkan draf atau rincian anggaran yang akan dibutuhkan untuk pemilihan Bupati Tanjab Timur kepada Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur. Estimasi anggaran Pemilukada Tanjab Timur Tembus Rp 12 miliar.
Ketua KPUD Tanjab Timur, Mustakim saat dikonfirmasi baru-baru ini mengatakan anggaran yang akan disampaikan kepada Pemerintah Tanjab Timur untuk Pemilukada masih bersifat sementara.
“Bisa bertambah atau berkurang,†kata Mustakim.
Dari angka sebelumnya Rp 10 miliar yang akan diusulkan, setelah sinkronisasi dengan KPU Provinsi Jambi terjadi penambahan sebesar Rp 2 milyar.
“Sinkronisasi yang kami lakukan dengan KPU Provinsi Jambi juga terkait standar honor, standar barang dan jasa,†kata Mustakim.
Menyinggung soal tahapan pelaksanaan Pemilukada, Mustakim mengatakan pihaknya masih menunggu PKPU Pusat yang merupakan turunan dari undang-undang.
“Tahapan itu disusun KPU Pusat, itu yang belum turun,†kata Mustakim.
Terkait Pasal 7 butir O dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang telah diundangkan DPR RI menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menyebutkan Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, Mustakim mengatakan, tidak berhenti.
“Bupati incumbent tidak perlu berhenti, itu hasil setelah kami konsultasikan dengan KPU Provinsi Jambi," pungkas Mustakim. (edi)
Dua Jam Capanwaslu Tes Kejiwaan, Satu Capanwaslu Tebo Digugurkan
Zulfikar Achmad Kagumi Kepemimpinan HBA, Ajak Masyarakat Pilih HBA
PPP Evi Suherman Buka Pendaftaran Calon Kada, Zola Dipastikan Daftar PPP
Cabup Batanghari Pemilihan Raya PKS, M Amin dan Syahirsah Peringkat Pertama
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada