9 Desember Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Kamis, 12 Maret 2015 - 12:39:16


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9 Desember sebagai hari H untuk pemungutan suara Pilkada serentak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9 Desember sebagai hari H untuk pemungutan suara Pilkada serentak. /

10 Juli Pendaftaran Calon Kepala Daerah

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9 Desember sebagai hari H untuk pemungutan suara Pilkada serentak. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi saat dihubungi kemarin.

Dikatakan Sanusi, KPU RI telah melakukan uji publik terhadap tiga PKPU, yakni PKPU tentang tahapan, PKPU pemutakhiran dan PKPU tentang pencalonan, selanjutnya akan dilakukan uji publik kembali mulai dari PKPU tentang tata kerja, kampanye dan audit dana kampanye.

"Jadi sudah difinalkan 9 Desember untuk hari H pencoblosan Pilkada serentak," ujarnya mengaku tengah berada di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, memang sebelumnya KPU sudah membuat simulasi terkait hari H pencoblosan untuk Pilkada pada 2 Desember dan 9 Desember, namun dengan berbagai pertimbangan maka KPU menetapkan pada 9 Desember untuk hari H pencoblosan.

Tentunya pertimbangan yang dilakukan oleh KPU kenapa tidak digelar di 2 Desember, karena pada 2 Desember itu di Bali ada hari besar disana, jadi agar tidak terganggu. Selain itu juga menghindari nomor urut calon jika nanti mendapatkan nomor urut 2.

"Ditargetkan akhir Maret ini akan dilakukan konsultasi ke pemerintah dan ke Komisi II DPR. Konsultasi terkait 6 PKPU di atas, dan ditargetkan diawal April sudah ditetapkan menjadi PKPU oleh KPU RI," sebut mantan ketua KPU Batanghari ini.

"Sesuai rancangan pada 16 April sudah mulai dilakukan rekrutmen PPK dan PPS atau badan Ad Hoc," sambungnya.

Bagaimana sikap KPU terhadap konflik Parpol yang terjadi saat ini? Menurut Sanusi, KPU RI akan segera menyurati Kementrian Hukum dan HAM untuk meminta data-data partai politik mana saja yang sudah di SK oleh Kemenkum HAM. Sedangkan di Jambi sendiri pihaknya juga akan meminta data dari Parpol karena syarat kepengurusan itu disamping sah, periodesasi juga menjadi perhatian khusus KPU.

"Karena jangan sampai pada saat mendaftar nantinya, ternyata periodesasinya sudah berakhir itu juga harus menjadi perhatian partai," jelasnya.

"Kalau periodesasinya habis ya tidak memenuhi syarat," sambungnya.

Dikatakan Sanusi, diperkirakan untuk pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan pada 10 Juli. Sedangkan terkait anggaran Pihaknya akan segera merapatkan lagi dengan KPU kabupaten/kota untuk menyesuaikan lagi dengan rancangan PKPU yang sudah didapatkan ini.

"Kalau kemarin kan hanya berdasarkan asumsi-asumsi kita membuat perencanaan anggaran, karena kita menganggap itu juga sangat mendesak. Akan tetapi setelah 6 PKPU ini teruji publik itu sudah dijadikan sebagai dasar untuk kita mengonkretkan posisi rencana anggaran, apakah rencana anggaran yang kemarin yang sudah kita buat sudah tepat atau belum," pungkasnya. (zou)