Cornelis: Usulan PAW Belum Masuk
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI - Sampai saat ini dua tersangka kasus korupsi masih menikmati fasilitas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Dua anggota DPRD Provinsi Jambi itu yakni, Irmanto, dari Partai Demokrat dan, Nasrullah Hamka, dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Cornelis Buston mengatakan, hingga saat ini, keduanya masih digaji dan difasilitasi, mengingat saat ini keduanya belum juga diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kedua partai.
“Ya masih diberikan, kan statusnya masih anggota DPRD Provinsi Jambi,†ujarnya.
Soal PAW, Cornelis mengatakan, sampai saat ini belum ada usulan dari partai terkait ke dewan, sehingga belum bisa melakukan proses
"Kita hanya bisa menunggu usulan. Sebab, kewenangan PAW tergantung dari partai masing-masing. Tidak mungkin kita yang mendesak-desak PAW," terangnya.
Namun lanjut Cornelis, jika usulan tersebut masuk, maka pihaknya akan segera memprosesnya.
“Langsung kita proses, kemudian kita berikan ke KPU. Nanti KPU yang menentukan siapa pengantinya,†sebutnya.
Disinggung langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam menindaklanjuti masalah itu, Cornelis mengatakan, secara etika memang bisa saja BK memprosesnya, namun masalah ini tetap tergantung partai yang bersangkutan.
“Kalau dari DPRD rasanya tidak etis, kita tunggu saja usulan partainya,†tambahnya.
Ditanya mengenai usulan PAW Irmanto yang beberapa waktu lalu diusulkan oleh Partai Demokrat, Cornelis, yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Jambi ini mengatakan, usulan dari DPD sudah disampaikan ke DPP Partai Demokrat.
“Bahkan ketika Sekjen DPP Partai Demokrat ke Jambi sudah kita singgung masalah ini. Katanya, tengah diproses, tapi sampai saat ini belum turun,†terangnya. Â
Seharusnya, kata dia, memang PAW Irmanto sudah harus diproses. Pasalnya sudah ada keputusan pengadilan terkait kasusnya yang menyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara dalam kasus dana Bansos Kerinci tahun 2008.
“Tapi memang dia masih banding, itu juga sulitnya. Apalagi ketika tidak ditahan, kita sulit memprosesnya,†pungkasnya.
Untuk diketahui, dua anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Untuk kasus Irmanto sudah divonis. Irmanto divonis 3 tahun dalam kasus korupsi dana Bansos Kerinci 2008. Sementara Nasrullah Hamka, saat ini juga dinyatakan tersangka dalam kasus lintasan altet. Bedanya, kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada putusan tetap. (flh)
Ratusan Kayu Bulian Ilegal Diamankan, Dishut Belum Bisa Tangkap Pemilik Kayu
Internasionalisasi Bahasa Indonesia : Perspektif Pengajar BIPA