Abujapi Jambi Hanya Diikuti 13 Perusahaan
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Rabu siang (18/3), Komisi IV adakan hearing bersama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Jambi beserta Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Jambi. Hal ini dilakukan, mengingat saat ini banyak fenomena mengenai tenaga outsourcing yang dikelola oleh beberapa perusahaan di Kota Jambi.
Nnamun tidak memiliki kantor di Kota Jambi, tetapi berada di luar Kota Jambi. Makanya, hal ini merupakan menjadi perhatian dari Komisi IV, untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) usulan perlindungan tenaga kerja.
"Kita sudah panggil Disosnaker. Mengingat fenomena tenaga kerja, terkait gaji yang masih tergantung dengan penawaran dari perusahaan, seperti security," jelas Abdullah Thaif, Ketua Komisi IV, Rabu kemarin.
"Kami juga berupaya menyusun Perda ketenagakerjaan," tambah Thaif.
Sementara, Sihar Sagala, anggota Komisi IV, dalam hearing tersebut meminta kepada Dinsosnaker Kota Jambi, terkait persoalan outsourcing, untuk terlebih dahulu di selesaikan. Jika menunggu dari penyelesaian Perda perlindungan tenaga kerja, butuh waktu lama.  Â
"Jika tidak diselesaikan secepatnya, terjadi hal yang tidak diinginkan dari tenaga kerja. Sehingga mereka tidak tahu, dimana tempat mengadu. Seperti gaji dan sebagainya. Karena setiap karyawan, harus mengikuti aturan hukum tempat perusahaan," kata Sihar Sagala.
Abujapi yang merupakan asosiasi jasa pengamanan yakni security perusahaan, melalui Ketuanya, Parta, mengakui bahwa untuk perusahaan di Jambi yang hanya masuk dalam asosiasi hanya 13 perusahaan saja.
"Di Jambi lebih dari 70 perusahaan yang menggunakan outsourcing, namun disegi asosiasi security hanya beberapa persen saja. Gaji saja bervariasi sesuai penawaran," aku Parta.
Menyikapi hal tersebut, Kaspul, Kadisosnaker Kota Jambi menyatakan, mengenai perusahaan yang menggunakan outsourcing, pihaknya memang kewalahan. Mengingat untuk izin outsourcing sendiri, langsung dikerluarkan oleh Kementrian. Sehingga timbul permasalahan dari daerah untuk mengatasinya. Untuk pendataan perusahaan outsourcing juga tidak semua terdata.
"Izin yang langsung dikeluarkan dari pusat, sehingga daerah sangat sulit dan juga tidak adanya surat rekomendasi ke Dinsosnaker," ucap Kaspul.
Tambah Kaspul, bahwa pihaknya telah mencoba memberikan peringatan melalui himbauan kepada perusahaan, untuk tenaga kerja outsourcing, tetapi masih belum berjalan maksimal. Namun, dengan adanya Perda, nantinya bisa memperkuat dari Dinsosnaker sebagai acuan dalam bertindak.
"Sekarang masih menggunakan peraturan dari pusat, sehingga dengan Perda nantinya bisa membantu," harap Kaspul. (hyy)
Pagar Tinggi Resahkan Warga Sulanjana, Dewan Kota Cek ke Lapangan
PTPN Inisiasi Program PSR Intercropping Padi Dukung Swasembada Pangan nasional