Komisi I DPRD Bungo Shering Anggaran Pilkada

Rabu, 25 Maret 2015 - 11:45:48


DPRD Kabupaten Bungo gelar pertemuan dengan KPU Provinsi Jambi membahas sharing anggaran Pilkada.
DPRD Kabupaten Bungo gelar pertemuan dengan KPU Provinsi Jambi membahas sharing anggaran Pilkada. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (24/3) di Ruang Rapat KPU Provinsi Jambi.

Adapun tujuan Kunker tersebut adalah berkonsultasi terkait rencana anggaran Pilkada bupati Bungo dan Pilgub.

Ketua Komisi I DPRD Bungo, Muslim, mengemukakan tujuan Kunker ini adalah untuk mengkonsultasikan rencana penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan anggaran biaya Pilkada di Kabupaten Bungo. Terkait sharing anggaran yang di rancang KPU Bungo sebesar Rp 13 miliar.

"Untuk Pilkada gubernur di Bungo melalui APBD-P, dan ketetapan anggaran kemungkinan bulan Juli," ungkapnya.

"Untuk anggaran Pilgub itu tidak dianggarkan, mengingat dalam Pilkada ini akan dilaksanakan satu kali putaran dan serentak untuk 5 kabupaten/ kota Provinsi Jambi," sambungnya.

Ia menambahkan, namun nantinya anggaran akan diciutkan untuk melaksanakan Pilkada, agar dalam pelaksanaan bisa terlaksana.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, H M Subhan mengatakan, hari ini (kemarin_red), pihaknya mendapat kunjungan Komisi I DPRD Bungo dalam rangka meminta kejelasan terkait anggaran Pilkada, menginggat dalam pelaksanaan Pilkada serentak baru kali ini dilaksanakan.

Sementara, dalam Permendagri, mengenai anggaran ditanggung bersama. Lalu anngaran apa saja yang di tanggung bersama, Itu domainnya pemerintah, bukan domainnya KPU.

KPU, lanjut Subhan, hanya diharapkan menyiapkan tahapan program dan jadwal dan kebutuhan anggaran yang akan diajukan. Namun nantinya KPU akan melakukan sharing dengan KPU kabupaten/ kota.

"Seperti honor, honor yang seperti apa yang akan ditanggung bersama, alat kelengkapan TPS itu nanti akan dibantu KPU provinsi kemudian biaya distribusi," sebutnya.

Dikatakan Subhan, dalam distribusi surat suara itu nantinya ada 2 bagian, pertama surat suara kabupaten, dan surat suara provinsi. KPU tak mau nantinya dalam anggaran ini ada dua dan pertanggung jawabannya harus jelas.

"Takutnya dikemudian hari KPU akan diperiksa BPK terkait banyaknya temuan. Kalau salah bisa masuk penjara," pungkasnya. (zou)