Dua Spesialis Pembobol Mini Market Ditembak

Senin, 30 Maret 2015 - 21:53:12


Tersangka kasus perampokan dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Tersangka kasus perampokan dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. /

RADARJAMBI.CO.ID, SENGETI -Jajaran sat Reskrim Polsek Jaluko, Jumat lalu berhasil menangkap dua spesialis pembobol mini market yaitu Alfamart di Simpang Sungaiduren, Abdul Hamad warga Kebun Cina, Kelurahan Pranap, Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Bersamanya juga dilumpuhkan Lukman Nurhakim, warga Kampung Suko Maju RT 3 Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indgiri Hulu.     Dalam rilis yang disampaikan ke wartawan, awalnya polisi mendapat laporan dari karyawan Alfamart dan pemilik Sumber Selular.

Berdasarkan rekaman CCTV dari kedua TKP polisi lalu mencium keberadaan pelaku di Belilas, Kecamatan Seberida Riau.  

'Reskrim Jaluko dan Tim Ops Polres Muarojambi bekerjasama dengan Polsek Rengat Barat dan Polsek Seberida melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakanya,' tutur Kapolsek Jaluko AKP Anno Soembolo, dihadapan wartawan kemarin.

Ketika hendak ditangkap, kedua pelaku hendak melarikan diri. Tak mau tersangka kabur lalu polisi melumpuhkan pelaku di kaki sebelah kanan. Dari tangan pelaku polisi menyita 39 unit handphone berbagai merek, 30 unit moden 2 unit laptop merek axio dan Toshiba.

'Dari Alfamart barang bukti yang diamankan berupa 1.519 rokok berbagai merek, 5 karung beras ukuran 20 Kg, 4 karung beras ukuran 10 kg,' terang Kapolsek.

Selain mengamankan barang bukti hasil curian, Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan pelaku untuk melaksanakan aksinya, berupa 1 gunting besi, 1 penyungkit besi, 1 buah pahat, linggis. Satu blackberry Torch warna hitam, uang tunai pecahan Rp 10 ribu, 34 lembar,uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 48 lembar dan uang pecahan Rp 20 ribu satu lembar.  

'Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan pelaku, mereka merupakan spesialis pembongkar Ruko antar Provinsi Riau dan Jambi. Sebenarnya ada satu pelaku yang berhasil melarikan diri atas nama Arman, yang kami nyatakan buron,' kata Kapolsek.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun. Selain melakukan aksinya di Jaluko, tersangka juga melakukan aksinya di tempat lain termasuk Kota Jambi. (aan)