Layangkan Surat ke Bawaslu RI
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI - Saldes Putera, Calon Anggota Pangawas Pemilu (Capanwaslu) Kabupaten Muarojambi terpilih, menyayangkan sikap Bawaslu Provinsi Jambi atas pergantian posisinya yang dinilai non prosedural.Bahkan, dirinya punya rencana akan menggugat Bawaslu jika surat dari Bawaslu RI kurang berpihak kepadanya.
Sebagaimana diketahui, lembaga penyelenggara Pemilu ini telah mengganti posisi Saldes Putera yang dianggap terbukti terlibat partai politik dengan Noveria. Noveria langsung mengikuti tes Narkoba dan kejiwaan tanpa harus menjalani fit and propert tes lagi.
Saldes Putera kepada harian ini mengatakan, ia sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang melakukan pergantian dirinya sebagai Anggota Panwaslu Muarojambi terpilih.
Ia juga menyayangkan pergantian tersebut tanpa adanya pemberitahuan padanya.
“Artinya apa-apa hasil yang telah diklarifikasi Bawaslu belum diberitahukan, tahu-tahunya kita sudah diganti,†ujarnya sembari mengaku mengetahui dirinya telah diganti melalui media cetak, bukan dari Bawaslu.
Ia juga telah mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, guna menanyakan perihal pergantian dirinya. Namun, pihak Sekretariat Bawaslu tidak ada yang berani menjawab, karena para pimpinan tidak berada di kantor.
"Saya juga sempat tanya mengenai berita acara pleno, mereka jawab tidak ada," katanya.
Dirinya juga telah menyerahkan surat secara resmi kemarin ke Bawaslu, dirinya meminta Bawaslu mengeluarkan surat resmi atas pergantian dirinya.
Ia menuturkan, pada 18 Maret 2015 lalu, dirinya menerima undangan dari Bawaslu untuk klarifikasi. Di amplop dialamatkan untuk Saldes Putera, sementara di dalam undangan tertera Saldes Putra. Â Â Â
"Dalam klarifikasi tersebut saya diberitahukan terlibat Parpol tanpa memperlihatkan SK Parpol yang dimaksud," tuturnya.
Selang beberapa hari, lanjutnya, ia mengirim data-data yang diperlukan sebagai pendukung bahwa dirinya tidak terlibat Parpol.
"Itu saya kirimkan sekitar tanggal 23 Maret lalu," imbuhnya.
Saldes juga menghadap Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, mempertanyakan persoalan dirinya dan melihat SK Parpol yang dimaksud.
"Ternyata beda nama, di SK tertulis Saldes Putra, sementara saya Saldes Putera. Ini sesuai KTP dan Ijazah saya," sebutnya.
Diakuinya, pada 27 Maret dirinya juga telah memberikan ijazah yang dilegalisir dan memperlihatkan aslinya bahwa namanya Saldes Putera bukan Saldes Putra. "Menurut saya untuk perubahan nama harus ada keputusan pengadilan," sebutnya lagi.
"Sampai saat ini belum ada penjelasan keberatan saya tersebut baik tertulis maupun lisan," sambungnya.
Atas hal ini, kata Saldes, dirinya memastikan akan melayangkan surat ke Bawaslu RI meminta pertimbangan dan meninjau kembali permasalahan dirinya.
"Besok (hari ini, red) saya kirimkan surat ke Bawaslu RI. Mudah-mudahan hasilnya nanti bisa menyenangkan kedua pihak," ucapnya.
Dalam SK nomor KEP-049/DPDG-I/X/2011, kata dia, juga mensinyalir adanya kejanggalan. Dimana, kepengurusan Golkar Kota Sungaipenuh tersebut periode 2011-2015. "Biasanya kan lima tahun, 2011 sampai 2016," kata Saldes yang diketahui juga pernah mencalonkan diri di KPU Muarojambi tersebut.
Lebih lanjut, Saldes juga merasa diperlakukan tidak adil dalam permasalahan ini. Ia mengatakan, kasus Saydunnas Panwaslu Tebo sudah digugurkan sebelum uji Narkoba dan kejiwaan. Padahal, kata dia, kasus Saydunnas sudah cukup lama.
"Saya dipecat langsung diganti, sedangkan Saydunnas masih tarik ulur sampai sekarang. Artinya pengganti Saydunnas akan menjalani fit and proper tes, sementara kita langsung," sebutnya.
Disinggung apakah dirinya juga akan menempuh jalur hukum seperti halnya Saydunnas jika digugurkan? Saldes mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi. Namun, dirinya saat ini lebih menunggu proses di Bawaslu terlebih dulu.
"Masih mempertimbangkan itu (upaya hukum, red), soalnya kita belum dapat surat resmi dari Bawaslu," pungkasnya. (zou)
Pemberian Gelar Adat Minang ke HBA, HMM Klaim Tak Dilibatkan
Waaww!!! 19 Dewan Bersatu Gulingkan AJB Pada Pilwako Sungaipenuh
HBA Masih Berpeluang Didukung PKB, Sofyan: DPP Belum Putuskan Dukungan