RADARJAMBI.CO.ID, BANGKO -Desakan berbagai pihak untuk membatalkan hasil seleksi tes Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin, ternyata mendapat respon dari Bupati Merangin, Al Haris.
Al Haris, bahkan mengaku tidak merasa keberatan dan siap untuk membatalkan semua hasil tes seleksi, yang sudah diumumkan pihak panitia, beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung Al Haris, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Selasa (21/4) terkait hasil pertemuan antara pihak Komisi I DPRD Merangin dan Pansel Satpol PP.
"Kalau memang ini nanti ditemukan ada kejanggalan dalam tes ini, kita batalkan semua hasilnya," tegas Al Haris, usai membuka kegiatan O2SN, kemarin.
Namun sebelum itu, kata Al Haris, ia masih menunggu rekomendasi langsung dari Komisi I DPRD Merangin, terkait hasil pemanggilan Pansel Satpol PP Senin (20/4) di gedung DPRD Merangin lalu.
"Nantikan ada hasil pemanggilan Pansus Seleksi Satpol PP oleh Komisi I lalu rekomendasi dari Komisi I DPRD kepada saya perintahkan Inspektorat untuk memeriksanya," jelas Al Haris.
Hasil dari pemeriksaan pihak Inspektorat kemudian, lanjut Al Haris, menjadi dasar keputusannya untuk membatalkan hasil tes. Apabila benar ditemukan kejanggalan.
"Kalau ditemukan kejanggalan dalam tes ini kita batalkan. Dan kita buat seleksi ulang yang lebih terbuka, seminggu atau dua Minggu kita umumkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, audiensi antara komisi I DPRD Merangin dengan Pansel perekrutan Satpol PP Merangin, Senin (20/4) lalu berlangsung cukup sengit dan nyaris ricuh.
Bahkan nyaris terjadi baku hantam antara salah seorang anggota komisi I DPRD Merangin dengan Kabag Hukum Setda Merangin, Zainul, saat Komisi I meminta hasil tes Satpol PP yang diduga bermasalah dibatalkan.
Pasalnya dalam pertemuan tersebut, pihak Komisi I mempermasalahkan temuan pihaknya atas SK Pansel penerimaan Satpol PP yang sudah kadaluarsa atau masa berlakunya sudah habis, tertanggal 19 Juni sampai 30 Agustus 2014. Sementara hasil tes baru diumumkan Pansel beberapa hari yang lalu.
Artinya penerimaan Satpol PP tidak mempunyai payung hukum. Berkaitan dengan itu juga, DPRD mempertanyakan dasar anggaran dana yang dikeluarkan selama proses perekrutan Satpol PP selama ini, menyalahi aturan akibat SK Pansus yang tidak berlaku lagi.(crk)
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin