Thaif: Permendiknas 28, Kepsek Dilantik Setinggi-tingginya 56 Tahun
RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Pengangkatan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Jambi beberapa waktu yang lalu. DPRD Kota Jambi menilai adanya sejumlah pelanggaran dala pelantikan tersebut. Melalui Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif menegaskan bahwa dirinya menemukan kejanggalan. Seperti Permendiknas Nomor 28 tahun 2010, mengenai penugasan guru terhadap Kepsek.
"Dalam Permendiknas Nomor 28 thaun 2010, disebutkan bahwa jika kepsek yang dilantik setinggi-tingginya berusia 56 tahun," ucap Thaif, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Jambi, kemarin (22/4).
Namun, akui Thaif, pelantikan sejumlah Kepsek tersebut, ada Kepsek yang dilantik namun dua tahun lagi akan pensiun. Sehingga telah menyalahi Peraturan Menteri (Permen) yang ada.
"Dilantik, sebenatar lagi pensiun. Itu seharusnya tidak boleh," tegas Thaif.
Thaif, menyebutkan selain batas usia untuk Kepsek, Permen tersebut juga menyatakan bahwa, jika guru yang menduduki sebagai Kepsek untuk yang kedua kalinya harus memiliki prestasi. Namun untuk pemindahan lokasi sekolah yang di pimpin juga harus di bawah level sekolah sebelumnya.
"Pemindahan itu kan gunanya agar siswa yang di bawah sekolah yang diapimpin sebelumnya bisa baik lagi," tuturnya.
Dengan adanya kejanggalan dan menyalahi aturan Permen yang sudah ada tersebut, Thaif meminta dalam penunjukan Kepsek untuk ditinjau ulang.
"Pengangkatan Kepsek ini, memang harus ditinjau ulang," tambah Thaif, yang juga salah seorang politisi PKB ini. (hyy)
Bengkel Star Elektrik Tak Ada Izin Amdal, Komisi III Cek ke Lapangan
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin