Bengkel Star Elektrik Tak Ada Izin Amdal, Komisi III Cek ke Lapangan

Selasa, 07 April 2015 - 22:57:55


Bengkel Star Elektrik di Jalan Hos Cokroaminoto, RT 18 Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura.
Bengkel Star Elektrik di Jalan Hos Cokroaminoto, RT 18 Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura. /

RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI -Selasa (7/4) siang, setelah mendapat pengaduan dari warga Hos Cokroaminoto, RT 18 Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura,  yakni mengenai bangunan yang tidak sesuai dengan izin Amdal yang ada, Komisi III bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Distarum Kota Jambi langsung turun lapangan.

Hasil temuan lapangan, memang bangunan Bengkel Star Elektrik, telah menyalahi izin bangunan. Di lapangan terlihat jarak antara bangunan dengan rumah warga sangat begitu dekat. Apalagi saat ditemui salah seorang warga yang berada disamping bangunan tersebut, Darwanti mengakui, akibat bangunan tersebut, rumah miliknya saat ini sudah mengalami keretakan. Dan juga untuk lantai telah mengalami kemiringan, sehingga tidak layak huni lagi.

"Rumah saya sebelumnya merupakan kos-kosan, namun adanya bangunan ini yang ingin ngekos juga takut. Mengingat sudah banyak yang retak dan bahkan lantai sudah miring," aku Darwanti, warga sekitar.

Upaya penyelesaian bangunan tersebut pemilik bernama Aheng, saat Komisi III menanyakan kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut mengatakan, pemiliknya sedang tidak berada di tempat dan berada di luar kota. Mendengar hal tersebut, warga sekitar sempat ribut dengan pekerja.

Akui warga, sebelum anggota DPRD Kota Jambi datang ke lokasi, warga melihat pemilik berada di kawasan bangunan miliknya tersebut.

"Sebelum bapak dewan datang, kami melihat Aheng (pemilik bengkel, red). Bohong kalau dia di luar kota," ucap Darwanti, dengan nada keras.

Sempat ribut antara warga dengan pekerja, akhirnya Komisi III mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah tersebut, yakni akan memanggil pemilik bangunan, RT, Lurah, Camat, Distarum, BPMPPT, dan BLH.

Wahyudi Panpri Asmara SH, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, mengakui untuk bangunan tersebut jika dilihat memang telah menyalahi aturan. Seperti jarak antara rumah warga dengan bangunan sangat dekat. Dan ditambah lagi tidak adanya persetujuan dari warga sekitar dan hanya sepihak saja.

"Kita besok (hari ini, red) akan panggil instansi terkait, dan untuk pemilik bangunan tidak boleh diwakilkan," tegas Wahyudi.

Di lapangan, wartawan juga sempat temui Ketua RT setempat mengenai ada atau tidaknya persetujuan warga sekitar, dan juga mengenai pembangunan, namun Ketua RT setempat enggan berbicara untuk permasalahan bangunan tersebut.(hyy)