RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi akan mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk pengawasan Pilkada serentak di Provinsi Jambi, penambahan ini sendiri berdasarkan perubahan Permendagri 44 tahun 2015.
“Sesuai perubahan Permendagri 44 tersebut, maka terjadi penambahan berkisar Rp 9 miliar,†ujar Fauzan Khairazi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, kemarin.
Dikatakan Fauzan, ada perbedaan mengenai masa kerja PPL, dimana Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 menghitung 2 bulan, sedangkan menurut Permendagri Nomor 44 Tahun 2015, masa kerjanya 6 bulan.
“Begitu juga dengan Panwascam menjadi 12 bulan yang sebelumnya 8 bulan,†katanya.
Anggaran Rp 9 miliar tersebut, kata dia, selain untuk honor pengawas, juga adanya perubahan seperti adanya penambahan Pokja.
Ditanya apakah perubahan tersebut sudah masuk dalam lembar negara? Fauzan mengatakan, memang belum menjadi lembar negara, namun perubahan tersebut sudah hampir dipastikan.
“Itu sudah positf, sebentar lagi masuk dalam lembar negara,†imbuhnya.
Kapan akan diajukan? Fauzan mengatakan, nanti setelah anggaran yang telah disepakati melalui NPHD dicairkan dulu.
“Yang pertama tetap pencairan sesuai NPHD, yaitu 30 milyar.Selan jutnya baru kita ajukan lagi RAB sesuai dengan perubahan di Permendagri 44,†tukasnya.
Disinggung mengenai anggaran Rp 30 milyar kapan akan dicairkan, ia mengatakan dalam beberapa hari kedepan sudah dicairkan.
“Informasi dari bagian keuangan, dalam tiga hari ini sudah cair,†pungkasnya.Â
Editor: Gustav Wiranata
Â
Bawaslu Warning Pemprov Jambi, Jika Minggu Ini Anggaran Pilkada Belum Cair
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi