RADARJAMBI.CO.ID, MUARATEBO- Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMPD Kabupaten Tebo, Ansori mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, bakal dilaksanakan satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
   "Paling lama Pilkades serentak akan dilaksanakan satu bulan sebelum Pilgub," ujar Ansori saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/7).
   Dijelaskannya, ada 40 desa yang bakal melaksanakan pilkades. Diantaranya 9 desa di kecamatan Tebo Ulu, 3 desa di kecamatan Tebo Tengah, 2 desa di kecamatan Tebo Ilir, 9 desa di kecamatan Sumay, 5 desa di kecamatan Rimbo Ilir, 2 desa di kecamatan Serai Serumpun, 2 desa di kecamatan VII Koto Ilir, 4 desa di kecamatan Muara Tabir.
   "Untuk kecamatan Rimbo Bujang, VII Koto, Rimbo Ulu dan Tengah Ilir
masing-masing satu desa. Jadi seluruhnya ada 40 desa yang bakal melaksanakan pilkades serentak," bebernya.
   Lebih jauh dijelaskannya, pelaksanaan pilkades tersebut berdasarkan
Undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa. Saat ini, kata dia, Pemkab Tebo tengah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait UU tersebut.
   "Perdanya kemarin sudah dibahas namun belum selesai. Kemungkinan habis lebaran ini akan dibahas kembali. Yang jelas, satu bulan sebelum Pilgub nanti, kita akan melaksanakan Pilkades serentak,"pungkasnya.
Reporter: Supriyadi
Editor: Gustav
Kembalikan Berkas ke Golkar, Zola di Sambut dengan Kompangan
Waketum DPP PPP Djan Faridz: Yasonna Ambil Hak Konstitusional PPP
Jelang 27 November, Bawaslu Bangun Kolaborasi dengan Tokoh Lintas Agama