RADARJAMBI.CO.ID, MUARASABAK- Giyusti Mandiri alias Giyus bin Warsit Santoso (29), warga asal Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat, yang kesehariannya bekerja sebagai honorer Satpol PP Kecamatan Sabak Timur ini, harus meringkuk dibalik penjara. Pasalnya, puntung rokok yang dibuangnya, selain membakar 1 tumbuk lahan miliknya, juga membakar sekitar 3 hektar lahan milik warga disebelah lahan miliknya.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi, mengatakan pelapor adalah Sujaidi (60) warga RT 13 RW 04 Dusun Keramas Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak Barat.
"Pelapor melaporkan terlapor karena lahan sawit pelapor ikut terbakar," ujar Kapolres.
TKP pembakaran lahan kebun berada di Pematang Sali RT 13 RW 04 Dusun Keramas Kelurahan Parit Culum I Kecamatan Sabak Barat.
Reporter: Samseidi
Editor: Gustav
Waduhh, Mobil Anggota KPU Batanghari Jadi Korban Kejahatan Perampokan Pecah Kaca
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada