RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Kepala Daerah (Kada) se Provinsi Jambi terancam disekolahkan Ombudsman, jika di 2016 belum menyediakan unit pengelolaan pelayanan publik, di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari keterangan Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, H Taufik Yasak, sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ombudsman diberi kewenangan "menyekolahkan" kepala daerah (Kada) yang menyepelekan rekomendasi mereka.
Dikatakannya, sesuai Pasal 351 ayat 1, dijelaskan, bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman, atau DPRD. Lalu di ayat 4 disebutkan bahwa Kada wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
“Di ayat lima dijelaskan, jika setelah kita rekomendasikan kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka, sanksi yang dijatuhkan yakni berupa pembinaan khusus terhadap kepala daerah mengenai pendalaman bidang pemerintahan yang langsung dikomandoi oleh Kementrian Dalam Negeri selama tiga bulan. Selama proses "sekolah" itu, tugas dan wewenang kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kada atau pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri,†ujarnya.
Namun, kata Taufik, sebelum aturan itu diberlakukan, Ombudsman akan melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Kada di 2015 ini.
"Di tahun ini kita targetkan Bimtek dulu. Sebagai percontohan, kita sudah terapkan unit pelayanan pelayanan publik itu di Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Kota Jambi," ungkapnya.
  Â
Reporter: Kaspul Anwar
Editor: Gustav
Pemprov Pastikan Tak Dirikan Posko Kesehatan Untuk Penderita ISPA