RADARJAMBI.CO.ID, KOTA JAMBI- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kerinci diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota KPU Kerinci yang menjadi teradu adalah Karyadi terlibat dalam kepengurusan Parpol, dan diadukan oleh pengadu Windiadi.
Oleh karena itu, Rabu (16/12), DKPP menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang di gelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melalui video comfrence.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Suwarsono mengatakan sebelumnya laporan yang telah di teruskan Bawaslu ke DKPP yang rencananya akan disidangkan hari ini. DKPP bersama Bawaslu dan KPU akan mengelar sidang perdana Anggota KPU Kabupaten Kerinci yang terlibat salah Satu Parpol.
"Kemarin kita telah teruskan laporan yang masuk ke DKPP. Dan rencananya besok Rabu (16/12) kita akan mengelar Sidang perdana DKPP atas pengaduan anggota KPU Kerinci yang terlibat Parpol," akuinya, (15/12).
Dalam sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan pengadu dan teradu yang melaporkan dan yang dilaporkan, tentunya akan menghadirkan keduanya (pengadu dan teradu).
"Nantinya Kita meminta kehadiran keduanya. Kepada pengadu agar memberikan bukti-bukti atas pengaduannya," terangnya.
Reporter: Hilman Yusra
Ediotr: Gustav
Fisipol Unja Gelar Debat Cagub dan Cawagub Pemilu Raya Unja 2015
Tak Dapat Form Pindah Milih, Pasien di 3 Rumah Sakit di Jambi tak Nyoblos
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi