RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Pasca pemberhentian sementara tiga anggota Panwas Sungaipenuh oleh Bawaslu Provinsi Jambi ternyata berbuntut panjang. Kali ini, rasa tak puas atau kecewa bukan tertuju ke Bawaslu, melainkan ke Toni Indrayadi selaku Ketua Panwas Sungaipenuh oleh dua anggota Panwas lainnya, yakni Thabri Aris dan Arifman.
Melalui pers rilis Panwas Sungaipenuh yang dikirimkan ke radarjambi.co.id, kedua anggota Panwas nonaktif ini menyebutkan bahwa ketua Panwas Sungaipenuh tidak konsisten menegakkan demokrasi.
Dalam rilisnya, dikatakan bahwa beberapa pekan terakhir ini dunia pemberitaan di Provinsi Jambi dihiasi oleh pemberitaan mengenai diselenggarakannya sengketa proses oleh Panwas Kota Sungaipenuh yang justru dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan oleh banyak pihak, anehnya lagi Toni Indrayadi selaku Ketua Panwas lari tunggang langgang dengan tidak bertanggung jawab.
"Padahal, sengketa ini justru diinisiasi oleh Toni Indrayadi sendiri. Bahkan kami sendiri tidak dilibatkan sedikitpun. Undangan sengketa dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Toni, disebarkan langsung oleh Toni dan sidangpun dibuka dan ditutup oleh Toni juga, bahkan kami tidak pernah berbicara sedikitpun di dalam sidang tersebut," jelas Thabri dan Arifman.
Namun, yang herannya kenapa belakangan hari justru seolah-olah keduanya dianggap bertindak sendiri. Mereka juga menegaskan jika semuanya ada bukti.
"Silahkan cek rekaman video pada Bawaslu Provinsi Jambi yang merekam proses acara tersebut dari awal sampai akhir. Itupun kalau tidak dihapus oleh pihak yang berkempentingan khusus atau lainnya," tulisnya.
Sehubungan dengan proses tersebut, ketiga Panwas Sungaipenuh sepakat untuk meminta keterangan ahli, dan ahli tersebut memberikan keterangan tertulis di atas materai dan sebelumnya sudah sepakat sebagai dasar bagi Panwas untuk mengambil putusan terkait sengketa ini.
"Maka dalam hal ini kami dengan secara jantan dan konsisten memutuskan dan menyelenggarakan sengketa ini sampai akhir," sebutnya.
Mengenai alasan putusan itu diambil tentunya bagi yang memahami etika suatu putusan, pengambil suatu putusan hukum tidak boleh mengomentari putusannya sendiri, cukup baca saja pertimbangan hukumnya.
"Dan seharusnya, jika memang Toni memahami subtansi, silahkan masukkan discenting opinion, jangan lari tunggang langgang dan berkoar-koar. Intinya sidang sengketa ini diputuskan bersama, dan inisiatif justru dari Toni Indriyadi sendiri," tutupnya.
Editor: Gustav
Dewan Harap HBA & Zola Hadir Bersama Pada Paripurna HUT Jambi ke 59
Pasca Pilkada, Sekretaris DPW PPP Jambi Dapat Teror Pembunuhan dari Orang Tak Dikenal
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi