AKDP dan AKAP Wajib Masuk Terminal Resmi

Kamis, 04 Februari 2016 - 19:39:30


suasana terminal Alam Barajo.
suasana terminal Alam Barajo. /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi memberlakukan aturan, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak lagi boleh masuk dalam Kota. Hal ini guna menertibkan Kota Jambi dari semrawutnya lalu lintas. Namun hal tersebut menjadi polemik dikalangan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi tersebut.

Udin salah satu pemakai jasa Angkutan Kota Dalam Provinsi mengatakan, pihaknya mempertanyakan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi tersebut. Sebut Udin, dirinya beserta warga yang berasal dari Tanjung Jabung Timur jika ke Jambi, harus singgah di Terminal Sijenjang. Hal tersebut, kata Udin, sangatlah tidak menguntungkan, karena dari segi biaya tentu menjadi bertambah.

”Kami penumpang dari Tanjung Jabung Barat harus turun di Terminal Sijenjang. Tapi kalau dari daerah lain bebaslah masuk kota,”katanya.

Dijelaskan Udin, banyak AKDP dari daerah lain bebas masuk dalam Kota Jambi, mereka menaik turunkan penumpang di dalam kota.

"Termasuk juga Bis Besar yang dari luar Provinsi. Bebaslah masuk,”imbuhnya.

Seperti Bis dari Jakarta Lampung, Pekan Baru dan Jawa, kata Udin, masih bisa masuk dalam kota.

"Kalau yang AKDP, dari Kerinci, Bungo, itu masih banyak beraktivitas dalam Kota. Disini ada ketidakadilan,”ujarnya.

Sebenarnya, kata Udin, dari jasa angkutan tidak begitu resah, karena jasa angkutan tentu mendapat keuntungan. Namun yang keberatan yakni para penumpang. Bentuk tanggungjawab dari Travel yang seharusnya diantar sampai alamat tidak lagi dilakukan.

"Karena 40 persen penumpang dari Tanjabbarat, tidak tahu alamat, tentu ini menjadi kesulitan. Paling mereka hanya dibekali secarik kertas yang bertuliskan alamat keluarganya. Kalau antar jemput langsung lebih aman,”akunya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Rindang Afrianto, mengatakan, pihaknya sejak 3 minggu terakhir memang gencar melakukan penertiban di Terminal Sijenjang. Dimana, Angkutan dari bagian Timur harus masuk dan menurunkan penumpang di Terminal.

”Semuanya kita berlakukan sama, kalau dari bagian Barat di Terminal Alam Barajo,”katanya.

Yang namanya aturan, sebut Afrianto, haruslah ditaati, ini juga untuk ketertiban Kota Jambi. ”Sudah jelas ada UU no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas, ditambah lagi dengan Perda Kota Jambi,”imbuhnya.

Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), sebut Afrianto, harus masuk Terminal.

"Memang ada satu dua kendaraan AKDP yang lolos masuk Dalam Kota. Tapi kalau kedapatan mereka kita tilang,”ujarnya.

Memang banyak masyarakat yang mengluhkan, tentang transportasi mereka dari terminal untuk masuk dalam Kota Jambi, tapi di setiap terminal sudah ada banyak angkot sesuai tujuan yang sudah standby.

”Tidak ada lagi maslaah. Banyak dari mereka melakukan Modus, dengan mengatakan tidak tahu alamatlah, macam-macam lah,”ungkapnya.
   
Reporter: Chandra
Editor: Gustav