Galian Kabel Fiber Optik Dihentikan Pemkot

Selasa, 16 Februari 2016 - 21:24:41


Galian kabel fiber optik dihentikan karena tak miliki izin dan rekomendasi dari Pemerintah Kota.
Galian kabel fiber optik dihentikan karena tak miliki izin dan rekomendasi dari Pemerintah Kota. /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Pemeritah Kota Jambi, hentikan pekerjaan galian kabel Fiber Optic (FO) di kawasan Kecamatan Jambi Timur. Hal itu  dilakukan karena penggalian FO tersebut  tidak mempunyai izin dan rekomendasi dari Pemkot.

Rahmad, Camat Jambi Timur mengatakan, galian kabel Fiber Optik milik perusahaan telekomunikasi PT Indosat yang dilakukan PT Aplikanusa Lintasarta dengan Subkontraktor pelaksana PT Bayu Perdana Mitratel, dihentikan karena mereka tidak memiliki izin dan rekomendasi dari Pemerintah Kota.

"Mereka merusak trotoar Jalan, makanya kita hentikan,”katanya.

Mereka yang melakukan penggalian, kata Rahmad, memang mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, tapi tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke Pemerintah Kota.

”Sementara kita stop pekerjaannya, kemudian kita buat surat perjanjian,”imbuhnya.

Supaya pengerjaan tersebut tidak mengganggu pengguna jalan dan permukiman warga, pihaknya memanggil penanggung jawab untuk membuat surat pernyataan dan memberikan estimasi waktu untuk segera menyelesaikan galian tersebut.

"Kami minta mereka membuat surat peryataan, kita beri waktu mereka satu minggu untuk menyelesaikan, dan tanah yang habis galian itu harus diangkut. Ini mengingat musim hujan, agar tidak menggangu dan mengotori jalan," katanya.

“Jaminannya kita buat surat pernyataan. KTP penanggung jawab lapangannya kita tahan sampai pekerjaan selesai,”tegas Rahmad.

Pengerjaan galian kabel fiber optik tersebut dilakukan di beberapa wilayah Kecamatan Jambi Timur yakni di Kelurahan Kasang, Rajawali, Sulanjana dan  Budiman hingga menuju Bandara Sultan Thaha Jambi.

"Khusus untuk di Jambi Timur sendiri mereka sudah mengerjakan sekitar 2,5 kilometer. Ada 60 lobang," kata Rahmad.

Dikatakan Rahmad, jika dalam estimasi waktu yang diberikan itu pihak perusahaan belum dapat menyelesaikan, pihaknya akan turun langsung dan akan memberikan tindakan.

"Kami berikan mereka limit waktu, ini kita lakukan supaya mereka mengikuti aturan yang telah kami buat," tuturnya.

Sementara itu, Adi Sumantri, penanggungjawab pengerjaan galian fiber optik tersebut mengatakan, pihaknya berjanji akan bertanggung jawab dan memperbaiki pengerjaan galian itu sebagaimana yang telah ditandatangani surat peryataan itu.

"Dengan peryataan ini, kami akan segera memperbaiki dan mengikuti aturan Pemerintah Kota,"singkatnya.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav