RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Salah satu staf di Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi batal dilantik, akibat yang bersangkutan tidak menghadiri pelantikan. Kejadian itu berawal pada tanggal 23 April 2015 lalu, dimana Walikota Jambi melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemkot Jambi termasuk staf Dinas PU tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, Hairuddin Pikri, mengatakan bahwa kronologis kejadian itu bermula ketika Sekretaris Dinas PU Kota Jambi mendapat telepon dari protokol yang saat itu dijabat oleh Doni selaku Kasubbag Protokol.
Dikatakannnya, dalam telepon tersebut, Doni mengatakan bahwa nama Zubaini yang ada di PU akan dilantik menjadi pejabat struktural di Kecamatan Jambi Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan. Zubaini saat itu sudah diberi tahu oleh Sekretaris perihal dirinya akan dilantik. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak menghadiri pelantikan tersebut.
“Selaku Kadis melihat kejadian tersebut langsung saya hentikan TKD dan tunjangan lainnya, â€katanya.
Akan tetapi, nama yang bersangkutan kini masih menjadi staf di Dinas PU Kota Jambi, dan tidak bekerja ditempat barunya sesuai dengan SK pelantikan Walikota. Hal itu membuat kebingungan dirinya selaku kepala dinas.
Oleh karena itu, pada tanggal 25 Mei ia melayangkan surat ke BKD untuk meminta kejelasan. Dan pada tanggal 5 Juni pihaknya mendapat surat balasan dari Kepala BKD Kota Jambi.
Dalam suratnya balas BKD tersebut berbunyi, Dengan ini dapat kami informasikan bahwa definitifnya seorang menjadi pejabat, apabila telah memenuhi sebagai berikut, yakni bersedia dan telah dilantik, telah diambil sumpah jabatan, telah menandatangani berita acara pengangkatan sumpah. Berkenaan dengan Zubaini pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, berhubung belum memenuhi ketentuan diatas, maka yang bersangkutan tetap menjadi pegawai Dinas Pekerjaan Umum. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BKD Kota Jambi, Subhi.
“Disini yang kami bingung untuk tiga item ini, apakah memang seperti ini, â€katanya.
Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena ia ingin menjalankan tertib administrasi di institusi yang ia pimpin. Sebab, dari bulan April-Mei, tunjangan TKD tidak lagi dibayarkan oleh dinas PU. “Akan tetapi setelah ada surat itu, TKD kembali diberikan.
Tapi yang saya bingung SK walikota dibatalkan oleh SK BKD, â€jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Jambi, Subhi, mengatakan pihaknya akan melihat data terlebih dahulu, karena dirinya tidak begitu ingat dengan kejadian tersebut.
â€Kita cek dulu, seharusnya itu harus dilantik, dan pindah ke tempat mutasinya, â€katanya.
Subhi mengakui, pihaknya pernah menyampaikan surat balasan ke Dinas PU terkait hal tersebut, namun surat balasan tersebut merupakan surat pernyataan bahwa seharusnya dilantik.
â€PU seharusnya datang ke BKD untuk menindaklanjuti hal tersebut, â€katanya.
Subhi menambahkan, bahwa mengingat yang bersangkutan masih bekerja di Dinas PU, ia juga akan meminta keterangan. “Nanti kita minta keterangannya, kita cek dululah,†pungkasnya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin