PNS Daerah Banyak Pindah ke Kota Jambi

Jumat, 19 Februari 2016 - 22:02:23


/

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Kota Jambi saat ini menjadi magnet bagi para pegawai daerah. Tercatat di tahun 2015, ada 78 pegawai negeri yang mengajukan perpindahan ke Pemerintah Kota Jambi. Dari 78 pegawai tersebut 63 pegawai diantaranya telah mendapatkan rekomendasi dari Walikota Jambi untuk mengajukan perpindahan tersebut.

Kepala Badan Pegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi, Subhi mengatakan pegawai negeri daerah yang sudah masuk ke Kota Jambi berjumlah 35 pegawai.

Dari tahun 2015 hingga saat ini pegawai negeri yang keluar dari Pemerintah Kota Jambi berjumlah 38 pegawai. Walikota baru menyetujui 8 pegawai yang keluar dari Pemerintah Kota Jambi.

"Jumlah perpindahan pegawai yang terbanyak ada di dalam Provinsi Jambi saja," ujar Subhi.

Pengajuan pindah tak hanya dari dalam provinsi saja, di luar provinsi Jambi pun ikut masuk dalam instansi pemerintah kota Jambi. Tercatat pegawai negeri yang masuk dari luar provinsi Jambi berjumlah 5 orang pegawai.

Subhi berkata formasi yang kurang untuk guru SD dan Walikota pun mempertimbangkan guna kebutuhan kepegawaian. Di samping itu, Walaupun adanya formasi yang tersedia tim penyeleksi tetap menilai dan mempertimbangkan kemampuan pegawai tersebut dan melihat anggaran untuk pembayaran gaji.

Alasan pindah para pegawai tersebut antara lain karena faktor keluarga, ingin meningkatkan pengalaman kerja dan sebagai kelanjutan pendidikan pegawai tersebut.

"Faktor pegawai pindah yang terbanyak itu karena kepentingan keluarga atau ikut suami," katanya.

Jumlah pegawai negeri saat ini hingga 8.033 yang terdiri dari pegawai fungsional, pejabatan struktural. Pegawai yang mendominasi yaitu pegawai fungsional tertentu dengan sistem buruh yang bekisar lebih dari 4000 pegawai. Untuk pegawai di tenaga kesehatan bekisar lebih dari 1000 pegawai. Dan pegawai struktural pemerintah kota berjumlah 1200 pejabat dengan posisi jabatan dari ekselon 4B sampai 2A.

Ditahun 2016 untuk pensiunan berjumlah 200 pegawai, dari pensiunan ini jumlah terbanyak ada di pegawai guru.

Sebagai syarat pindah masuk pegawai BKD dan tim penguji melihat cacat atau tidaknya dari fisik pegawai, harus ada pembuktian dari hasil rekomendari inspektorat dari tempat mereka bekerja sebelumnya dan lain sebagainya.

Penyeleksian dilakukan oleh tim seleksi dari Badan Pegawaian Daerah (BKD), tim teknis yang sesuai dengan ketwntuan, serta  melibatkan tim tambahan dari instansi terkait.

"Pastinya kita memperketat penyeleksi guna medapat SDM yang berkualitas, " tambahnya.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav