RADARJAMBI.CO.ID, JAKARTA- Walikota Jambi, H Syarif Fasha ME, kembali diminta menjadi pembicara ditingkat nasional. Walikota Jambi tersebut menjadi nara sumber pada Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Draft Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kelurahan yang diselenggarakan oleh Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Perbantuan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, yang berlangsung di Best Western Hotel Jakarta, (Rabu, 16/3).
Dihadapan ratusan peserta (ASN) yang membidangi urusan pemerintahan (pengambil kebijakan) didaerah yang berasal dari 18 Provinsi se Indonesia itu, Walikota menyampaikan Best Practice tentang "Peran Kelurahan dalam Pelayanan Publik.
"Dalam materinya Fasha menjelaskan, pelimpahan kewenangan Walikota kepada kecamatan dan kelurahan termasuk penerapan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu) Kelurahan di Kota Jambi.
Kepada peserta Rakor, Fasha juga membagikan strategi keberhasilannya dalam pemberdayaan masyarakat yang telah diterapkan di Kota Jambi yaitu program pemberdayaan Bangkit Berdaya dan Kampung Bantar yang saat ini telah menjadi percontohan ditingkat nasional.
Kedua program tersebut dapat mengakselerasi pembangunan dan menghindari terjadinya ketimpangan pembangunan, karena program tersebut mampu menjawab kebutuhan serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
"Manfaat lainnya program tersebut membangkitkan semangat gotong royong dan sense of belongings (rasa memiliki, red)," tambah Fasha.
Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan tersebut juga menjelaskan pola kerjanya membangun Kota Jambi dengan cara Outwork Looking Policy. Ia juga mendorong adanya inovasi di kelurahan dan pentingnya Kepala Kelurahan menjalankan peran Enterpreneur Birokrasi. Ia mengatakan kelurahan harus memiliki minimal 1 inovasi, dan menjalankan fungsi enterpreneur dalam pelaksanaan tugasnya.
"Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik, Lurah harus berjiwa enterpreneur, harus bisa berhitung apa yang diharapkan dengan apa yang harus dilakukan. Lurah juga harus mampu menciptakan inovasi.
Fasha juga menerangkan proyeksi badan dunia PBB pada tahun 2050 nanti 2/3 populasi masyarakat di Indonesia akan berada di kelurahan.
"Ini akan menjadi persoalan besar, Kota akan menjadi daya tarik, urbanisasi akan semakin tinggi, sementara kemampuan Kota sangat terbatas, oleh karenanya persoalan di Kelurahan harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kelurahan nanti," ungkap Fasha.
Dalam Rakor pusat dan daerah tersebut, Walikota Jambi juga merekomendasikan, agar Kelurahan memilki Undang-undang sendiri sebagaimana Undang-undang Desa sehingga dapat melakukan percepatan pembangunan. Ia juga mengusulkan agar pertemuan lanjutan pembahasan RPP secara khusus selain meminta pendapat para ahli atau pakar, juga mengikutsertakan unsur pejabat Walikota, karena Walikota sangat memahami persoalan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Fasha juga menambahkan agar program-program pusat yang bersentuhan langsung dengan upaya pemberdayaan masyarakat ditingkat kelurahan tetap dilaksanakan kembali (seperti PNPM dan Sanimas).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan H Yan Ismar, Asisten Bidang Pemerintahan H Mukhlis, Kabag Pemerintahan Umum, Hendi Sauky, Kabag Organisasi Liliana Andriani, serta Kabag Humas dan Protokol, Abu Bakar.(advertorial)
Walikota Jambi Irup Upacara di Kampus IPDN Region Sumatera Barat
Sosialisasi Pembuatan Ekoenzim oleh Mahasiswa KKN UAD Alternatif-94