RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Berkembangnya Kota Jambi sebagai pusat perdagangan dan jasa terus dilirik oleh para investor, tak heran jika PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) sebagai pengelola mini market Alfamart ingin menambah gerai lagi di Kota Jambi.
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi, Muhtar, mengatakan bahwa pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ingin menambah 20 outlet lagi di Kota Jambi. Dikatakannya, saat ini jumlah Alfamart di Kota Jambi telah mencapai 73 gerai dan Indomaret 44 gerai.
“Mereka baru mau ngurus izin, tapi ada syarat-syarat yang kita berikan sesuai dengan arahan walikota,†katanya.
Dia mengatakan jika mengacu pada Permendag nomor 70 tahun 2013, maka penambahan outlet atau gerai tersebut masih diperbolehkan. Muhtar mengatakan bahwa sesuai arahan Walikota Jambi, Alfamart tersebut dibolehkan membangun 20 gerai lagi di Kota Jambi dengan berbagai syarat. Syarat pertama adalah mereka harus mempekerjakan 90 persen warga Kota Jambi. Selain itu, pendirian gerainya harus berdampingan dengan minimarket lain.
Syarat lain yang diajukan Pemkot adalah gerai tersebut harus dibangun di Jalan protokol atau komplek perumahan.
“Pak Walikota juga ingin jika berdiri di jalan protokol maka harus dibuka 24 jam. Nah kalau yang di komplek perumahan ini untuk mendukung kegiatan ekonomi di sana,†katanya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Komari mengatakan bahwa penambahan gerai ritel modern tersebut disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 70 Tahun 2013, dijelaskan bahwa tidak ada batasan atau melarang pendirian ritel modern, akan tetapi substansi dari kebijakan itu adalah untuk menata persaingan antara swalayan besar, mikro dan kecil agar terjadi persaingan yang sehat.
“Sebenarnya bukan melarang atau membatasi. Tapi lebih mengatur antara pedagang kecil, besar agar lebih teratur. Dan ini disesuaikan dengan daerah masing- masing,†katanya.
Penambahan ritel modern ini juga harus sesuai dengan kajian, hal itu agar terjadi keseimbangan antara pedagang kecil, dan besar.
“Di Dalam aturan Permendag itu mereka harus menjalin kemitraan dengan pedagang-pedagang kecil,†katanya.
Untuk di ketahui, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 70 Tahun 2013, Pasal 16 Ayat 1 dijelaskan bahwa pelaku usaha dapat mendirikan outlet atau gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 toko/gerai.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
Walikota Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Camat Paal Merah
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada