RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (6/4), menggelar sidang kode etik Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwas Kota Sungai Penuh, via video conference di kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Informasi yang diperoleh dari Aditya Diar, Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Peduli Kerinci Sungaipenuh yang ikut memantau pelaksanaan hasil keputusan ini mengatakan, DKPP telah memutus perkara pengaduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kerinci Sungaipenuh terkait pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh tiga pimpinan Bawaslu Jambi Asnawi, Ribut S, dan Fauzan khairazi mendapatkan teguran keras.
"Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim DKPP memutus dengan menyatakan tiga pimpinan Bawaslu Jambi mendapat teguran keras," akuinya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim, dirinya menegaskan bahwa teradu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu terkait panwas kota Sungaipenuh, semua teradu an. Tony Indrayadi, Teradu an. Arifman dan Teradu an. Thabri Aries tidak bisa diberikan hukuman dan tidak bisa bertindak sebagai teradu karena telah habis masa jabatannya sebelum putusan dibacakan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan Panwas Sungai Penuh karena tidak lagi menjabat sebagai anggota Panwas, maka majelis menyatakan ketiga mantan Panwas itu tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota penyelenggara.Â
"Panwas Sungai Penuh dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara Pemilu berikutnya," kata Asnawi.Â
Sementara untuk perkara Bawaslu sendiri kata Asnawi, majelis memberikan sanksi berupa peringatan.
"Kalau Bawaslu hanya sanksi peringatan saja," tandasnya.
Reporter: Hilman
Editor: Gustav
Tingkatkan Kepedulian, Baguna DPD PDIP Jambi Gelar Bhakti Sosial
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB