RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Masa jabatan Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra (CE) dan Wakil Bupati, Drs H Pahrul Rozi MSi akan berakhir pada 31 Juli 2016 mendatang. Ini menandakan dua pemimpin Kabupaten Sarolangun 2011-2016, harus hijrah dari rumah dinas. Sebab, rumah dinas nantinya, akan ditempati oleh pelaksana tugas bupati (Plt).
Berdasarkan pantauan radarjambi.co.id di lapangan, rumah permanen yang akan ditempati H Cek Endra, pasca habis masa jabatan sedang dalam proses pekerjaan oleh tukang yang berasal dari Jawa yang berlokasi di Muara Sawah, Kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, atau tepatnya bersebelahan lapangan sepak bola Sriwijaya.
Sementara itu, rumah baru yang akan ditempati H Pahrul Rozi, juga dalam tahapan pekerjaan oleh tukang lokal berasal dari Kecamatan Limun, berlokasi di Gunung Kembang.
Salah seorang tukang yang mengerjakan rumah H Cek Endra saat dimintai keterangan, mengatakan selain membangun rumah, mereka juga sudah menyelesaikan musholla. “Iya, rumah pak Bupati dilengkapi dengan fasilitas Musholla,"katanya.
Reporter: Charlez Rangkuti
Editor: Gustav
DKPP Black List 3 Anggota Panwas Sungaipenuh & Berikan Sanksi Peringatan untuk Bawaslu Jambi
Tingkatkan Kepedulian, Baguna DPD PDIP Jambi Gelar Bhakti Sosial
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB