RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Situasi dan kondisi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko mulai memanas. Muhammad Arham, salah seorang bakal calon kepala desa Muara Limun Kecamatan Limun akan menggugat Panitia Pilkades Muara Limun ke Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun. Pasalnya Muhammad Arham menilai panitia Pilkades bertindak semena-mena dengan membatalkan (tidak menerima, red) berkas pencalonannya tanpa alasan yang jelas.
Muhammad Arham saat dimintai keterangan sejumlah wartawan di Sarolangun kemarin siang (14/4) menjelaskan kronologis pembatalan berkas pencalonannya oleh panitia Pilkades. Dikatakan Arham, dirinya mendaftarkan diri sebagai calon Kades Muara Limun pada Jum’at 01 April 2016. Saat itu berkas miliknya diterima langsung panitia, yang dibuktikan surat tanda terima berkas calon Kades yang ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Pahrowi.
"Saya mendaftar sesuai dengan waktu yang ditetapkan, belum habis masa pendaftaran,’’ kata Arham, sambil menunjukkan surat tanda terima berkas tertanggal 1 April yang ditandatangi Pahrowi selaku ketua panitia Pilkades Muara Limun.Arham mengakui, berkas yang diserahkannya saat itu belum lengkap. Dan panitia secara tertulis memberikan Arham waktu untuk melengkapi berkas pencalonan hingga 16 April 2016.
"Di tanda terima berkas pencalonan terlampir secara tertulis saya diberi kesempatan melengkapi berkas hingga 16 April 2016,’’ sebut Arham, seraya menunjukkan catatan yang dimaksud.
Anehnya kata Arham, tanggal 4 April 2016 panitia mengirimkan surat pembatalan dirinya sebagai Calon Kades Muara Limun yang ditandatangi 12 orang panitia Pilkades.
"Sangat janggal, satu sisi panitia memberikan kesempatan bagi saya melengkapi berkashingga 16 April, dan disatu sisi lagi berkas saya dibatalkan, ini merupakan tindakan semena-mena,’’ ucap Arham, yang pernah menjadi Kepala Dusun di Muara Limun ini.
Atas tindakan yang dinilai semena-mena tersebut, dirinya berencana menggugat panitia Pilkades yang telah mengangkangi hak dirinya sebagai warga Negara Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Muara Limun.
"Hak-hak saya sebagai warga Desa Muara Limun dan sebagai warga Indonesia yang sehat jasmani maupun rohani, telah dirampas oleh panitia Pilkades Muara Limun, makanya saya menuntut keadilan dan akan menggugat ke PN Sarolangun, memori gugatan sedang saya susun, paling lambat Senin saya sampaikan ke PN Sarolangun,’’ jelas Arham.
Sementara itu Panitia Pilkades Muara Limun hingga berita ini ditulis belum bisa dihubungi.
Terpisah kepala BPMPD Sarolangun, Zaidan melalui Kabid Pemdes, Hermansyah dikonfirmasi menuturkan, sesuai Perbup pemilihan kepada desa akan dilakukan secara serentak pada 11 Mei mendatang. Dimana pendaftaran dilakukan mulai 25 Maret hingga 2 Arpil. Dan setelah pendaftaran ada masa klarifikasi berkas calon yang dilakukan mulai 3 April hingga 22 April.
Â
Dalam aturan juga disebutkan jelas Hermansyah, bahwa penerimaan pendaftaran calon, panitia harus menerima berkas calan dalam keadaan lengkap. Dan jika berkas calon tidak lengkap, maka panitia tidak boleh menerima pendataran calon.
Â
"Jika melihat yang terjadi di Desa Muara Limun, dimana panitia sudah menerima pendaftaran calon. Kemudian meminta untuk melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, maka itu harus diikuti,†sebutnya.
Â
Terkait kasus yang terjadi di Desa Muara Limun sebutnya, pihaknya menyarankan agar panitia bisa menyelesaikan ini dengan duduk bersama dengan BPD. Yakni melakukan rapat ulang untuk mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Â
"Kita harap pelaksanaan pilkades serentak ini bisa berjalan dengan lancar,â€tandasnya.
Reporter: Charlez Rangkuti
Editor: Gustav
Ikuti Pilkada, Pasangan Kepala Daerah Ini Bakal Hijrah ke Rumah Baru
DKPP Black List 3 Anggota Panwas Sungaipenuh & Berikan Sanksi Peringatan untuk Bawaslu Jambi
Tingkatkan Kepedulian, Baguna DPD PDIP Jambi Gelar Bhakti Sosial
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB