RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Dewan Kota Jambi saat ini mendapatkan tunjangan perumahan hingga 12 juta perbulan. Jumlah ini diluar gaji pokok.
Menurut Alamina Pinem, Sekretaris Dewan Kota Jambi, bahwa anggota dewan mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa menunjang pekerjaan mereka. Diantaranya gaji pokok berkisar Rp 5 jutaan setelah dipotong pajak, ditambah dengan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 5,3 juta dan ditambah lagi tunjangan perumahan sebesar Rp 12 juta hingga Rp 13 juta.
"Tunjangan perumahan diberikan serentak dengan gaji. Jadi keseluruhannya berkisar Rp 23 jutaan. Masing masing dewan berbeda. Mulai dari unsur pimpinan hingga anggota,"ujarnya.
Dijelaskannya untuk ketua DPRD Kota Jambi, untuk tunjangan perumahan sebesar Rp 13 juta perbulan, sedangkan Wakil Ketua sebesar Rp 12,5 juta dan anggota sebesar Rp 12 juta.Â
Pinem menjelaskan bahwa tunjangan perumahan yang diberikan kepada dewan adalah berdasarkan terbitnya peraturan Walikota (perwal). Perwal ini direvisi dengan perubahan baru dimana jumlah tunjangan perumahan yang sebelumnya Rp 5 juta perbulan, naik menjadi Rp 12 hingga Rp 13 juta perbulan.Â
"Besarnya tunjangan perumahan untuk dewan kota/kabupaten itu juga merujuk pada jumlah besarnya tunjangan perumahan untuk anggota dewan Provinsi. Karena tunjangan dewan Provinsi naik, maka untuk dewan kotapun naik. Namun jumlahnya tetap dibawah dewan Provinsi,"jelasnya.Â
"Perwal yang baru ini berlaku sejak Januari 2016,"sambungnya.
Reporter: Chandra
Editor: Gustav
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada