Bengkel dan Gudang Alat Berat Disegel

Senin, 18 April 2016 - 20:14:39


Penyegelan terhadap bengkel dan gudang alat berat milik PT Indo Pilling Raya, yang beroperasi tanpa izin.
Penyegelan terhadap bengkel dan gudang alat berat milik PT Indo Pilling Raya, yang beroperasi tanpa izin. /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap Bengkel dan gudang alat berat milik PT Indo Pilling Raya, yang beroperasi tanpa Izin di kawasan Tanjung Lumut Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah, kemarin (18/4).

Penyegelan tersebut dilakukan oleh tim terpadu  yang terdiri dari Badan Penenaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Tata Ruang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Lingkungan Hidup, Satpol pp dan pihak Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

Pantauan dilapangan, gudang yang berdiri diatas lahan 5.000 M milik Joni Tengkot tersebut, dipenuhi sejumlah alat berat, mobil truk besar serta sejumlah alat teknik lainnya.

Awalnya penyegelan yang hendak dilakukan tim terpadu pemerintah Kota Jambi ditolak oleh pemilik gudang, ia enggan menandatangani berita acara, hingga akhirnya gudang tersebut tetap disegel. Pemilik beralasan dirinya tidak tahu bahwa gudang tersebut harus menggunakan izin.

Muhtar, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) mengatakan, penyegelan dilakukan karena gudang tersebut tidak mengantongi izin, kata Muhtar dari pengakuan pemilik gudang, ia sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir.

"Ini kita segel sementara, sampai mereka mengurus izin, jika sudah ada bukti pengurusan izin baru bisa cabut segelnya,”katanya.

Sementara, Hendi Kusuma, Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Jambi mengatakan, bahwa penyegelan dilakuakan, karena bengkel dan gudang alat berat tersebut melanggar dua perda yaitu perda No 11 tahun 2014 tentang izin gangguan tempat usaha dan perda no 3 tahun 2015 tentang bangunan usaha.

"Dengan penyegelan yang kita lakukan, diharapkan kepada pengusaha lainnya untuk tertib administrasi,"ujarnya.   

Usaha bengkel dan gudang Alat Berat milik PT Indo Pilling Raya tersebut, sudah mengangkangi tiga izin, dijelaskan Hendi, usaha tersebut tidak memiliki izin usaha bengkel, tidak memiliki izin full kendaraan, dan tidak memiliki Izin Lingkungan (Amdal).” Mereka hanya punya izin kantor yang berada dikawasan Jelutung,”imbuhnya.

Hendi mengungkapkan, sanksi terberat yang melanggar perda tersebut bisa dibawa ke ranah pidana, namun kata dia pihak Pemerintah Kota Jambi masih mengarahkan kesadaran hukum dan kesadaran tertib perda pada pengusaha.” Hari ini (kemarin, red) kita beri batas waktu untuk mereka mengerus izin, hanya satu hari, jika tidak maka kita akan masuk pada proses penyidikian,”tegasnya.

Dijelaskan Hendi, jika nantinya izin sudah diurus oleh pemilik gudang, maka Pemerintah Kota Jambi tetap melakukan denda bagi usaha tersebut.

”Nanti denda setiap bulannya ada, itu akan dihitung oleh intansi terkait. Kalau masalah kerugian belum bisa kita perkirakan, nanti kita dalami dulu,”akunya Hendi mengaku, kasus yang sama masih banyak terjadi di kota Jambi. Menurutnya, usaha yang tidak memiliki izin masih banyak.

”Kami akan terus melakukan penyisiran ke tempat-tempat yang diduga tidak memiliki izin,”pungkasnya.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav