Erwin Akui Rekrut Tenaga Kontrak Penuhi Target Pelayanan PDAM 85 persen

Senin, 18 April 2016 - 20:18:44


PDAM Tirta Mayang
PDAM Tirta Mayang /
 RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Pernyataan yang bertolak belakang disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi, Erwin mengenai perekrutan tenaga kontrak di PDAM TM Jambi.
 
Awalnya, Erwin mengatakan perekrutan tenaga kontrak dari luar daerah bekerjasama dengan Politeknik Universitas Sriwijaya (Unsri), namun ketika dikonfirmasi ulang dia mengatakan perekrutan tenaga kontrak PDAM berdasarkan kerjasama dengan perusahaan yang memiliki permintaan tenaga kerja.
 
“Biasanya perusahaan punya loker, kami minta loker dia. Peminatnya mana saja menurut kebutuhan kita,” kata Erwin.
 
Meskipun demikian, dia mengatakan tidak serta merta langsung menerima tenaga yang diajukan, namun terlebih dahulu melalui seleksi. Dan juga yang diterima tersebut tidak bisa sertamerta langsung jadi karyawan, namun dikontrak selama 6 bulan dengan besaran kontrak Rp 2 juta perbulan.
 
Karyawan kontrak tersebut, kata Erwin, merupakan tenaga teknis yang dibutukan di PDAM. Ketika disebutkan kenapa tidak ada penerimaan karyawan secara terbuka, dan kenapa semua didatangkan dari luar, apalagi berdasarkan informasi yang diterima saat ini bukan hanya tenaga teknis, namun juga ada tenaga akuntasi keuangan yang bisa didapat di Kota Jambi.
 
Erwin langsung berkilah, dia mengatakan perekrutan sudah secara resmi, bahkan dirinya juga mengatakan ketika dirinya sebagai Pj Direktur itu sudah dilakukan.
 
“Tak ada datangkan dari luar, kan sudah saya katakan kerjasama dengan Loker,” katanya.
 
“Tak ada datangkan luar, sekarang saya tanyakan pernah tidak selama ini PDAM buka resmi,” ulangnya lagi.
 
Menurutnya, di PDAM banyak titipan pegawai, namun pihaknya tidak serta merta menerima titipan tersebut. “Siapa yang tak mau nitip, semuanya mau nitip hak orang mau nitip. Persoalannya yang dititipi mau nerima atau tidak,” tukasnya.
 
Dia menyebutkan penerimaan tenaga kontrak di PDAM sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasinya, semuanya sudah diatur sesuai dengan Permendagri No 2 tahun 2007. Dia mengatakan direksi berhak mengangkat dan memberhentikan karyawan, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga.     “Mekanismenya seperti apa itu terserah,” katanya.
 
Dijelaskannya, perekrutan tenaga kontrak ini untuk memenuhi tuntutan target layanan PDAM 85 persen hingga tahun 2018 ini.
 
“Kalau target tak terpenuhi saya harus turun,” ucapnya. Dengan demikian dirinya selaku Dirut PDAM juga memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan karyawan sesuai dengan keinginannya dalam rangka memenuhi target tersebut.
 
“Bagaimana saya penuhi target kalau saya taklukan wilayah musuh atau teroris hanya modal kamera. Selama tidak melanggar aturan dan tak ada yang dirugikan. Kontrol saya dewan pengawas dan mekanika pers. Masak saya mau bebaskan tawanan bawa kamera,”pungkasnya.
 
Sebelumnya Erwin mengatakan, pihaknya menerima tenaga kontrak kerjasama dengan Politeknik UNSRI, dan tenaga tersebut merupakan tenaga teknis, untuk menggantikan tenaga teknik yang sudah pensiun. Karena sulitnya mendapatkan tenaga teknik secara cepat.
 
Namun ternyata saat ini tenaga teknik bukan hanya teknik perpipaan atau khusus PDAM saja, namun juga tenaga akuntasi keuangan.

Reporter: Chandra
Editor: Gustav
 
 
Â