RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN- Terdakwa Sasongko sebagai kontraktor atau penyedia barang proyek pabrik sawit mini tahun 2009 di SMKN 1 Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun divonis 5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (8/4). Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Asrizal sebagai PPTK Dinas Pendidikan Sarolangun dan Thaharidi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
“Selain dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, terdakwa Sasongko di denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 1,6 M. Begitupula dengan terdakwa Thaharidi juga didenda Rp 200 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 400 juta. Sedangkan, terdakwa Asrizal didenda 200 juta,â€papar Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Yusep Adhiyana SH saat dikonfirmasi radarjambi.co.id diruang kerjanya pada Selasa (19/4), kemarin siang.
Menurut Yusep Adhiyana SH, hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umu (JPU). Sebelumnya, Sasongko dituntut 7 setengah tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 1,6 milyar. Terdakwa Thaharidi dituntut lima tahun denda Rp 200 juta uang pengganti Rp 400 juta, sedangkan terdakwa Asrizal dituntut Empat tahun denda Rp 200 juta.
“Jalannya persidangan tiga terdakwa dengan agenda pembacaan putusan dinilai unik dan menarik, karena saat jadwal sidang digelar, diketahui ketua majelis hakim dalam kondisi sakit DBD, diinfus dan diopname di salah satu Rumah Sakit Kota Jambi, tapi ia rela meninggalkan ruang opname, demi memutuskan persidangan,â€beber Yusep Adhiyana SH. Â
Bukan hanya itu, terdakwa Sasangko juga diketahui belum lama ini baru selesai menjalani pidana di daerah Ponorogo pada 16 Februai 2016 lalu.
"Sasangko sejak 16 Febri 2016 sudah selesai penahanan kasus korupsi di Ponorogo. Kini dilanjutkan untuk menjalani hukuman kasus pabrik mini SMKN 1 Sungai baung tahun 2009,â€tambahnya.
Ditegaskan Kasi Pidsus, terhadap putusan ini, tiga terdakwa masih pikir-pikir dan juga sebaliknya JPU, artinya apakah akan banding atau tidak.“ JPU dan ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya minta waktu ke majelis hakim untuk piker-pikir terhadap vonis yang diterapkan majelsi hakim,†tandasnya.
Perlu diketahui, kasus koruspi pabrik sawit mini ini terjadi pada tahun 2009, sialm. Proyek penggadaan alat praktek siswa SMKN 1 Sungai Baung ini menelan anggaran dana sekitar Rp 4,3 miliar dari APBN. Sementara itu, waktu pekerjaan selama 150 hari kelender. Dengan mesin praktek sawit mini ini diharap dapat menghasilkan 1,5 ton CPO per hari. Namun, kenyataan dilapangan ternyata mesin tidak bias berfungsi. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 Miliar lebih atas audit BPKP.Â
Reporter: Charlez Rangkuti
Editor: Gustav
Ayah Korban Pencabulan Kecewa Putusan Bebas Tersangka oleh Hakim
Maulana-Diza Mendapat Deklarasi Dukungan Dari Ketua Golkar Kota Jambi Budi Setiawan