RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Meski tidak efektif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 dan juga Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengangkutan batubara tidak bermasalah.
Bahkan, menurut Asisten Setda Provinsi Jambi Bidang Pemerintahan, Kailani, Perda tersebut tidak ada masalah di Mahkamah Agung (MA). Karena Perda tersebut, katanya, bukan menolah pengangkutan batubara di Jambi, tetapi mengatur pengangkutannya.
“Kalau dari aspek Geologis tidak ada masalah. Hanya penegakannya saja yang belum efektif,†ujarnya.
Ia juga berpendapat, bahwa Perda tersebut akan berjalan efektif, dengan syarat semua unsur yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda tersebut. Berkomitmen menegakkannya.
“Kita tidak ada masalah dengan Perda itu, dari Mahkamah Agung juga tidak ada masalah, karena kita kan hanya mengatur. Masalahnya cuma penegakannya saja yang tidak efektif," pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi, kompak mengusulkan agar Perda berikut aktifitas penambangan Batubara di Provinsi Jambi dihilangkan. Dengan alasan lingkungan dan juga komitmen penegakan perundang-undangan.
“Tidak ada niat baik dari pengusaha batubara untuk berinvestasi di Jambi. Terbentuknya Perda batubara juga bagian dari dalih mereka untuk berinvestasi di Jambi. Namun hingga detik ini tidak berjalan dengan baik. Oleh karenanya, dengan beberapa pertimbangan, kami mengusulkan aktifitas batubara di Provinsi Jambi di hilangkan,†ujar Eka, utusan Pansus I, pada paripurna DPRD Provinsi Jambi, baru-baru ini.
Reporter: Kaspul
Editor: Gustav
Luar Biasa, Ratusan Hektar Lumbung Padi di Merangin Jadi Lahan PETI
Nah,,, Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi Suplai Alat Berat untuk PETI
Bahas Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Jambi, Pemkot Gelar Rakor Perekonomian dan FGD