Juli, Nasib 3.448 PTT Pemprov Jambi Ditentukan

Senin, 09 Mei 2016 - 22:46:58


Kepala BKD Provinsi Jambi, Fauzi Syam.
Kepala BKD Provinsi Jambi, Fauzi Syam. /

RADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Nasib 3.448 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan ditentukan Juli mendatang. Dari keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Fauzi Syam, status PTT kedepan akan diatur didalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Di dalam Pergub itu nantinya akan dipertegas masa kerja PTT yang diikat kontrak tahunan. Dengan Pergub itu nanti tidak ada yang beranggapan bahwa PTT yang masa kontraknya habis, otomatis akan diperpanjang. Namun sesuai kontrak kelanjutannya di evaluasi terlebih dahulu,” kata Fauzi Syam.

“Masa kerja PTT berbatas waktu. Maksimal, mereka dikontrak selama satu tahun. Bisa saja kontrak itu diperpanjang bisa juga tidak. Ini kita lihat berdasarkan anggaran daerah, disiplin dan kinerja PTT yang bersangkutan. Sebulan sebelum habis masa kerja, PTT harus membuat permohonan perpanjangan kontrak. Ketika mereka tidak mengajukan perpanjangan, mereka dianggap tidak lagi mau melanjutkan. Kepala SKPD juga berhak mengeluarkan rekomendasi diperpanjang atau tidak diperpanjang,” sambungnya.

Sesuai dengan Pergub itu, nantinya, pegawai non PNS disebut sebagai  PTT, bukan pegawai honorer. Karena katanya, sejak tahun 2005 lalu, tidak ada lagi penerimaan honorer.

“Honorer pun juga tak ada lagi, kecuali beberapa orang yang belum diangkat menjadi PNS. Karena SK Honorer itu yang teken kepala daerah. Kalau PTT kan yang teken SK mereka kepala dinas terkait,” ujarnya.

Di dalam laporannya, di Provinsi Jambi sendiri ada cukup banyak PTT, yakni 3.448 orang. Itu, adalah jumlah secara keseluruhan yakni di RS Raden Mattaher, RSJ, kantor perwakilan dan instansi-instansi yang ada dilingkup Pemprov.

"Namun untuk Pergub itu nanti, yang diatur adalah PTT di luar RSUD dan RSJ. Nanti Untuk RSUD dan RSJ kita minta mereka ajukan Pergub khusus. Karena mereka mereka punya aturan khusus," pungkasnya.

Reporter: Kaspul
Editor: Gustav